DPRD Jembrana Evaluasi Perizinan Toko Modern, 29 Toko Berjaringan Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Evaluasi Perizinan Toko Modern, 29 Toko Berjaringan Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mengevaluasi perizinan toko modern berjaringan yang semakin menjamur di wilayah tersebut. Rapat yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025) di Ruang Rapat DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas terkait, serta para Camat.

Dalam pertemuan ini, DPRD menyoroti banyaknya toko modern berjaringan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Dari total 39 toko yang ada, hanya 10 gerai yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Sebanyak 29 toko lainnya masih beroperasi tanpa dokumen yang sesuai dengan ketentuan.

banner 728x250

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan bahwa DPRD akan mendorong langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi izin. “Kami tidak ingin ada ketimpangan dalam regulasi. Toko-toko modern berjaringan harus memenuhi aturan yang sama seperti pelaku usaha lainnya,” ujarnya.

DPRD meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama para Camat untuk segera melakukan penertiban dan memberikan tenggat waktu bagi toko-toko yang belum berizin agar segera melengkapi dokumen mereka. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada kepatuhan, maka akan dilakukan tindakan penutupan.

Selain penertiban, DPRD juga mendorong revisi terhadap regulasi yang mengatur toko modern berjaringan. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana memperbarui regulasi guna memastikan keberadaan toko modern berjaringan tidak mengancam kelangsungan usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.

Sebagai langkah awal, DPRD merekomendasikan moratorium penerbitan izin baru hingga regulasi yang lebih ketat diberlakukan. “Kami ingin menciptakan keseimbangan antara toko modern dan usaha masyarakat. Jangan sampai UKM kita tergeser karena lemahnya pengawasan terhadap perizinan toko modern,” tambah Sri Sutharmi.

Keputusan ini diharapkan dapat mengontrol pertumbuhan toko modern berjaringan di Jembrana, sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250