DPRD Jembrana Bahas Ranperda Perlindungan Dari Eksploitasi Dan Perdagangan Orang

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Bahas Ranperda Perlindungan Dari Eksploitasi Dan Perdagangan Orang
banner 120x600

Jembrana – Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang rapat DPRD Jembrana, Senin (1/9/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan terhadap Eksploitasi dan Pencegahan Perdagangan Orang.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penetapan jadwal kegiatan DPRD Jembrana oleh Badan Musyawarah pada 25 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam surat undangan resmi DPRD Nomor 005/661/DPRD/2025 tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam undangan tersebut, rapat diagendakan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika menegaskan perlunya pembaruan regulasi daerah terkait perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi. Ia menilai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 yang masih berlaku sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan nasional maupun dengan kondisi lapangan.

“Memang kita sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2013. Namun ada aturan di atasnya serta beberapa istilah yang harus diperbarui. Selain itu, kondisi di lapangan menunjukkan adanya maraknya kasus perdagangan orang, eksploitasi anak dan perempuan, hingga isu perdagangan organ tubuh. Hal ini harus segera disikapi agar Pemkab memiliki kewenangan lebih luas dalam pencegahannya,” ujarnya.

Suastika juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja atau P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Ia menekankan pentingnya klasifikasi perusahaan berdasarkan rekam jejak, agar masyarakat tidak lagi dirugikan. “Dengan pendataan yang jelas, masyarakat kita tidak lagi terlantar akibat ulah perusahaan yang nakal. Ini bentuk perlindungan yang harus diberikan pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Jembrana atau yang mewakili menyampaikan bahwa Ranperda ini tidak hanya penting bagi perlindungan tenaga kerja migran, tetapi juga berkaitan erat dengan pembangunan desa. “Isu eksploitasi sering bermula dari desa, termasuk perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming tertentu. Perda ini akan memperkuat peran desa dalam memberikan perlindungan sejak dini,” jelasnya.

Berikut, Kepala Bagian Hukum Setda Jembrana menegaskan Ranperda ini merupakan bagian dari harmonisasi dengan aturan nasional. “Kita ingin perda ini tidak hanya berlaku di atas kertas, tapi juga selaras dengan kebijakan pusat. Dengan dasar hukum yang jelas, implementasinya di lapangan akan lebih efektif,” katanya.

Meski kasus eksploitasi dan perdagangan orang di Jembrana relatif kecil, seluruh peserta rapat sepakat bahwa langkah preventif jauh lebih penting dilakukan. Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat, memberi kewenangan lebih bagi Pemkab, sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

DPRD Jembrana bersama pemerintah daerah menargetkan Ranperda ini bisa segera difinalisasi agar Jembrana benar-benar menjadi daerah yang aman dari praktik eksploitasi, serta menjadi contoh bagi daerah lain di Bali dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap warganya. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250