Jembrana – Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (7/7/2025), digelar pertemuan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jembrana. Rapat kerja tersebut membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., yang turut didampingi Wakil Ketua II Drs. I Wayan Wardana dan Sekretaris DPRD I Komang Suparta, S.Sos., MAP. Rapat juga dihadiri anggota Badan Anggaran, jajaran TAPD, Kabag Umum, Sekretariat DPRD, serta staf pendukung lainnya. Seluruh peserta hadir dengan mengenakan pakaian PSH sesuai ketentuan.
Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, menegaskan bahwa rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
“Hari ini kami membahas tahapan awal dari rencana perubahan APBD 2025, yang dimulai dengan telaah dan sinkronisasi dokumen KUA dan PPAS,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa koordinasi bersama TAPD telah dilakukan secara intensif untuk menyepakati isi dokumen sebagai dasar penyusunan RAPBD Perubahan.
“Kami telah menyelesaikan rapat teknis bersama TAPD guna menyepakati substansi dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara, yang akan menjadi dasar perancangan Perda RAPBD Perubahan 2025,” jelasnya.
Setelah dokumen tersebut disepakati di tingkat Badan Anggaran, DPRD Jembrana akan membawa hasil pembahasan itu ke forum Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan resmi.
“Format final sudah kami sepakati di Badan Anggaran, dan akan segera diajukan ke Paripurna DPRD untuk dibahas bersama seluruh anggota dewan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Suparta, S.Sos., MAP menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 telah dipaparkan dalam Paripurna yang digelar di hari yang sama.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian terhadap dokumen ini tak lepas dari dampak kebijakan efisiensi nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Imbasnya, terjadi perubahan pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah, serta refocusing sejumlah program prioritas.
Adapun pokok-pokok dalam Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2025 adalah sebagai berikut:
Target Pendapatan Daerah: Rp1.185.589.360.533 (naik Rp2,35 miliar).
Belanja Daerah: Rp1.258.442.884.714 (naik Rp25,2 miliar).
Defisit Anggaran: Rp72.853.524.181.
Beberapa rekomendasi penting dari Badan Anggaran juga mencakup:
Revisi target PAD yang lebih rasional berdasarkan potensi aktual.
Optimalisasi pajak reklame, digitalisasi timbangan TPI Pengambengan, dan pemutakhiran data PBB-P2.
Penyederhanaan syarat dan waktu layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penganggaran DED untuk program ketahanan pangan dari BWS.
Evaluasi penggunaan subsidi oleh lembaga penyalur kredit untuk PMI dan peserta magang luar negeri.
“Target PAD harus realistis dan didasarkan pada data yang akurat. Pemerintah juga harus menyiapkan syarat teknis seperti DED untuk memanfaatkan peluang bantuan pusat,” ujar Suparta.
Ia menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum krusial dalam mengarahkan kebijakan pembangunan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika nasional dan kebutuhan riil masyarakat. Perubahan KUA dan PPAS 2025 yang telah disepakati akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan RAPBD Perubahan, guna menjamin efektivitas belanja publik dan kesejahteraan warga Jembrana. (!)







