TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan pada Senin (10/8). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum kurun waktu 2023 hingga 2025.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan mendatangi lokasi sekitar pukul 11.45 WITA. Langkah paksa tersebut menandai babak baru penanganan perkara yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto menjelaskan, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Agustus 2026. Empat hari berselang, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan (Sprindah) tertanggal 10 Agustus 2026.
“Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” ujar Nuriyanto dalam keterangan tertulis.
Incar Anggaran 3 Tahun Berturut-turut
Penanganan kasus ini menyasar pengelolaan anggaran Dinkes Tabanan selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2023, 2024, dan 2025. Rentang waktu tersebut memungkinkan penyidik meneliti rangkaian alur penganggaran secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Sederet dokumen yang diamankan akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain serta keterangan para saksi. Hal ini untuk menguji apakah realisasi belanja BBM, pelumas, maupun makan-minum tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau terdapat penyimpangan.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci total nilai anggaran yang sedang didalami, estimasi kerugian keuangan negara, maupun dugaan modus operandi yang digunakan.
Belum Ada Tersangka yang Ditetapkan
Kejari Tabanan menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berstatus penyidikan umum. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Pidsus masih berfokus mengumpulkan alat bukti serta menginterogasi sejumlah saksi guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum baru akan dilakukan setelah alat bukti dinilai mencukupi.
“Kami memastikan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut,” kata Nuriyanto.
Ia juga mengimbau agar tindakan penggeledahan ini tidak serta-merta diartikan sebagai vonis bersalah terhadap pejabat maupun pegawai di lingkungan Dinkes Tabanan, mengingat seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saat ini, tim penyidik masih menganalisis seluruh dokumen yang disita guna menentukan arah penyidikan selanjutnya.







