Ditjen Dukcapil Kemendagri Dukung Disdukcapil Provinsi Sulsel Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan 14 OPD

Keterangan Foto : Dok Dit. IDKD
banner 120x600

Makassar, nirmedia.co – Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) secara intensif terus mendorong upaya percepatan pemanfaatan data kependudukan di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia.

“Kami terus berkoordinasi, memfasilitasi dan monitoring evaluasi untuk membangun komunikasi yang kuat dan berupaya melakukan asistensi dengan Dukcapil provinsi, kabupaten/kota. Hal ini agar kerja sama pemanfaatan data kependudukan di tingkat daerah menjadi tumbuh berkembang lebih baik lagi,” tutur Direktur IDKD Agus saat menugaskan Tim IDKD menyambangi Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (20/5/2024).

banner 728x250

Tim Direktorat IDKD di Makassar, kali ini diwakili Ketua Tim Dokumentasi Subdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi, Rina Isnaeni didampingi staf Dit IDKD, Flavia dan Atiqah bertemu dengan Kabid Pengelolaan Informasi Adminduk dan Pemanfaatan Data, Aswan Ansar, serta Ketua Tim Pemanfaatan Data Disdukcapil Provinsi Sulsel, Aridiansyah.

Pertemuan tersebut membahas peningkatan pemahaman Disdukcapil Sulsel terkait implementasi pemanfaatan data.

Kabid Aswan menjelaskan, saat ini terdapat 14 OPD yang telah memiliki surat persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Dinas Kesehatan; Badan Kepegawaian Daerah; Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Dinas PPA, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana.

Namun demikian, diketahui persyaratan SNI/ISO 27001 masih menjadi kendala percepatan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). “Para pengguna ini banyak yang merasa berat, malah ada dari Badan Hukum Indonesia yang tidak memperpanjang, bahkan mengundurkan diri,” keluh Aswan.

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Tim Rina Isnaeni menjelaskan, kewajiban sertifikasi SNI ISO 27001 justru kebijakan untuk menjamin keamanan data kependudukan. “Dengan terjaminnya keamanan data, maka para OPD dapat melayani publik lebih maksimal,” kata Rina.

Ketua Tim Pemanfaatan Data Prov Sulsel, Aridiansyah menambahkan, diperlukan sosialisasi lebih mendalam oleh Ditjen Dukcapil terkait kepemilikan Sertifikasi ISO/IEC 27001. “Ini sekaligus memberikan pemahaman tentang keamanan dan perlindungan data pribadi agar pelayanan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan lebih baik lagi,” katanya.

Rina menyatakan, Tim IDKD bakal mendukung Disdukcapil Sulsel untuk mempercepat penandatanganan PKS dan komunikasi yang lebih intens dengan OPD di Provinsi ‘Angin Mamiri’ itu.

“Data kependudukan diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yang optimal kepada seluruh lapisan masyarat, sehingga kami berharap Disdukcapil Sulsel bisa terus menggenjot percepatan penandatanganan PKS dengan OPD dan segera diikuti implementasinya yang dapat memberikan dampak terhadap meningkatnya kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentunya akan didukung penuh oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Rina Isnaeni. (An/nir)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250