Jembrana – Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membahas persoalan infrastruktur di berbagai wilayah. Rapat yang berlangsung Senin (8/9/2025) di ruang Komisi III DPRD Jembrana ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, ST.
Dalam rapat tersebut, isu yang menjadi sorotan utama adalah kondisi jalan di wilayah Candi Kusuma yang mengalami kerusakan parah akibat aktivitas galian. Warga setempat menuntut agar segera dilakukan perbaikan karena jalan yang rusak telah mengganggu aktivitas sehari-hari. Namun pihak DPRD menilai bahwa perbaikan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru sebelum ada penyelesaian menyeluruh dari pihak penggali.
“Jika diperbaiki saat galian masih berlangsung, jalan akan kembali rusak dan anggaran yang digunakan justru terbuang percuma. Jadi harus ada kejelasan dulu dari pihak penggali,” tegas Merta Yasa.
Selain jalan Candi Kusuma, sejumlah akses jalan lain juga mendapat perhatian anggota dewan, di antaranya jalan menuju SMP hingga masjid, jalan terusan ke Rumah Potong Hewan (RPH), serta jalan Pendem–Pucak Mawar. Usulan pembangunan jembatan penghubung Manistutu–Berangbang pun kembali mencuat, mengingat peran vitalnya sebagai jalur mobilitas masyarakat Kecamatan Melaya.
Kepala Dinas PUPR Jembrana, I Wayan Sudiarta, ST, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian aktivitas galian sebelum turun melakukan perbaikan. Ia mengungkapkan bahwa anggaran operasional pemeliharaan telah disiapkan sebesar Rp4 miliar pada perubahan APBD 2025, meningkat dari sebelumnya Rp3 miliar. Tak hanya itu, Pemkab Jembrana juga menargetkan dukungan bantuan keuangan khusus dari kabupaten/kota lain di Bali yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar untuk mendorong pembangunan infrastruktur strategis.
“Prinsip kami jelas, jika jalan diperbaiki maka kondisinya harus siap agar tidak mubazir. Kami juga sudah melaporkan persoalan ini kepada Bupati serta terus berkoordinasi dengan pihak desa maupun penggali,” terang Sudiarta.
Rapat kerja yang digelar berdasarkan surat undangan resmi DPRD Nomor 005/685/DPRD/2025 dan surat kepada Bupati Nomor 005/684/DPRD/2025 ini menghasilkan kesepakatan bahwa tindak lanjut perbaikan jalan akan dilaksanakan setelah ada kepastian penghentian galian.
Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak bisa sejalan dalam menyikapi persoalan infrastruktur, sehingga hasil keputusan yang dibawa ke masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami berharap adanya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, hingga pihak desa, sehingga langkah perbaikan jalan maupun pembangunan lainnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Infrastruktur ini menyangkut kepentingan publik, jadi harus kita kawal bersama,” ungkapnya.
Komisi III menekankan pentingnya menjaga kesatuan suara dalam menyampaikan keputusan agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan, sekaligus memastikan masyarakat mendapat kepastian mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan. (&)







