Jembrana – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana telah menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan kekayaan melalui ritual spiritual. Laporan polisi nomor LP/B/202/XII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 12 Desember 2023, mencatat kejadian ini.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, kasus pencabulan yang dialami seorang siswa SMP ini melibatkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama berinisial KAS (24), berprofesi sebagai penjual sate. Tersangka kedua, HRY (51), seorang pengemudi ojek online (ojol), mengaku memiliki kemampuan spiritual.
“Mulanya, Tersangka 1 mengenal Tersangka 2 di sekitar bulan Januari 2023. Tersangka 2 mengklaim memiliki keahlian spiritual dan mampu membantu Tersangka 1 mencapai kekayaan. Ritual tersebut melibatkan darah perawan sebagai syarat,” papar Endang kepada awak media.
Setelah berhasil mencari korban untuk proses ritual, tersangka 1 membujuk korban yang berinisial Pucuk (14). Tersangka 1 kemudian mengenalkan korban kepada tersangka 2. Ritual dilakukan di sebuah hotel pada bulan Mei 2023, melibatkan mandi kembang dan pemeriksaan keperawanan.
“Korban merasa terancam dan takut akan santet, akhirnya menuruti permintaan Tersangka 1 dan Tersangka 2, yang berujung pada persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban hamil 7 bulan,” kata Endang.
Berdasarkan laporan orang tua korban dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Tersangka 1 berhasil ditangkap di rumahnya di Mendoyo oleh Unit 4 Reskrim pada tanggal 15 Desember 2023. Tersangka 2, yang diidentifikasi berada di Banyuwangi, berhasil ditangkap oleh Resmob Polresta Banyuwangi pada tanggal 16 Desember 2023.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU Kekerasan Seksual,” ujar Endang.