Negara – Dua pria uzur asal Banjar Berawantangi, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, harus mendekam di penjara karena terlibat saling ancam menggunakan senjata tajam. Keduanya adalah I Gede Adhiyasa (71) dan I Made Adnyana (58).
Kejadian tersebut bermula saat Adhiyasa dan istrinya mencari daun asam lemo di kebun dekat rumah Adnyana. Saat itu, Adnyana menegur Adhiyasa dengan sebutan “Pak Dalang”.
Adhiyasa yang merasa tidak terima kemudian mengeluarkan kapak dari pinggangnya dan mengancam Adnyana. Adnyana yang juga tidak terima kemudian berlari masuk rumah untuk mengambil sebilah pedang.
Namun, perkelahian antara keduanya tidak terjadi karena dihalang-halangi oleh istri dan anak-anak Adnyana.
Adhiyasa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menindaklanjutinya.
Awalnya, polisi berusaha memediasi kedua belah pihak. Namun, Adhiyasa ngotot tidak mau berdamai, sementara Adnyana bersedia berdamai dan telah meminta maaf.
Karena mediasi gagal, kasus tersebut akhirnya diproses secara hukum. Adnyana ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan telah ditahan.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, sehingga Adhiyasa juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu juga dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV.

“Adhiyasa sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan mulai hari ini. Sebenarnya kami awalnya menginginkan mereka berdamai, tapi Adhiyasa ngotot tidak mau damai. Ya mau bilang apa lagi, kami harus menangani kasus ini dengan profesional,” kata Kapolsek Melaya AKP I Komang Mulyadi, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, tim kuasa hukum PHDI Jembrana sempat datang ke Polsek Melaya untuk membela Adhiyasa. Namun, tim kuasa hukum PHDI Jembrana akhirnya mengakui polisi menangani kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan profesional.
“Sekarang saya baru tahu kasusnya secara utuh setelah tadi ketemu Kanit Reskrim, selama ini saya mendapat laporan dari Adhiyasa hanya yang baik-baik saja, seolah-olah dia dizolimi polisi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum PHDI Jembrana.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tetap berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara damai melalui mekanisme Restoratif Justice. Hal ini mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan dan sudah berusia uzur.
“Kami akan tetap mengupayakan perdamaian antara Adhiyasa dan Adnyana,” kata Mulyadi.







