Akhirnya, Kejari Lotim Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana SPP Bergulir PNPM Kecamatan Suela

Ket Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, SH.,MH.
banner 120x600

Lombok – Setelah cukup bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. bersama tim penyidik saat Konfrensi Pers hasil penyidikan, Senin, (5/2/2024)
bertempat diruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

banner 728x250

Dari hasil ekspose tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti sehingga Tim Penyidik menetapkan 2 (dua) orang  tersangka, yakni tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP.

Menurut Rasyidi, modus tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP membentuk 23 (dua puluh tiga) kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela.

Seluruh pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut Kata dia, diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotokopi KTP sejumlah warga yang ada di Desa Ketangga sebagai salah satu persyaratan membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP bergulir.

Namun, dalam perjalanannya proses pencairan pinjaman untuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela yang seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP. Tapi, oleh tersangka K uang pinjaman tersebut diberikan pada tersangka M selaku pendamping kelompok SPP.

Adapun nilai total pinjaman untuk 23 kelompok tersebut tidak diberikan pada kelompok SPP melainkan dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi

“Dalam hal ini, Cq PNPM telah merugikan negara sebesar Rp.567.687.000.- (lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Ini bersumber dari laporan hasil audit dan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024,” paparnya.

Ditegaskan Rasyidi, terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250