JEMBRANA – Merebaknya wabah Lumpy Skin Disease (LSD) di Kabupaten Jembrana memicu kekhawatiran para pengusaha ternak terkait lalu lintas pengiriman sapi. Meski sejumlah desa telah dilakukan pembatasan, pemerintah menegaskan bahwa pengiriman sapi ke luar daerah tetap diperbolehkan dengan sederet syarat ketat.
Kabid Keswan-Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, menjelaskan bahwa aturan main pengiriman sapi bergantung pada status zona daerah tujuan. Pengiriman dari zona tertular ke sesama zona tertular masih tergolong longgar, namun aturan menjadi sangat ketat jika menuju zona hijau.
“Pengiriman sapi dari daerah tertular ke sesama daerah tertular masih diperbolehkan. Namun, jika mengirim sapi dari daerah tertular ke zona hijau, itu sudah pasti tidak boleh dilakukan sembarangan,” tegas Sugiarta, Jumat (23/1).
Bagi pengusaha yang berniat mengirim sapi dari enam desa yang kini berstatus tertular di Jembrana ke wilayah seperti Pasar Hewan Beringkit atau luar kabupaten lainnya, prosedur pengujian menjadi harga mati.
“Kalau pengusaha berani mengirim sapi dari desa tertular, harus ada pengujian LSD dulu. Kalau hasilnya negatif, ya sah-sah saja dikirim ke daerah tertular juga. Untuk pengiriman antar pulau ke zona hijau, saat ini masih belum diperbolehkan,” imbuhnya.
Bukan Larangan, Tapi Pembatasan
Senada dengan Sugiarta, Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar, drh. Imron Suandy, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak berniat mematikan bisnis peternak. pengaturannya semua sudah ada di dalam Permentan nomer 17 tahun 2023, menurutnya ada banyak opsi yang bisa diambil pengusaha agar tetap bisa melintaskan ternaknya meski berasal dari daerah wabah.
“Daerah tertular ke zona hijau memang dibatasi, tapi banyak opsi. Jadi tidak ada istilah susah, hanya ada aturan yang harus dijalani,” jelas Imron.
Beberapa opsi yang tersedia bagi pengusaha ternak antara lain:
Hasil Uji Lab: Sapi harus dinyatakan 100 persen negatif LSD melalui pengujian laboratorium.
Vaksinasi: Sapi boleh dikirim minimal 30 hari setelah menerima vaksin LSD.
Masa Karantina: Melakukan karantina mandiri selama 28 hari untuk memastikan hewan sehat.
Pembatasan 6 Desa di Jembrana
Terkait kebijakan pembatasan di enam desa di Jembrana, Imron menekankan bahwa langkah tersebut merupakan upaya proteksi agar virus tidak meluas ke wilayah yang masih bersih.
“Kemarin di Jembrana dilakukan pembatasan di enam desa. Kenapa? Agar kasus tidak meluas ke daerah lain. Jadi spiritnya bukan melarang, hanya berusaha menekan penyebaran wabah. Pengusaha pasti paham pilihan-pilihan prosedurnya,” pungkas Imron.(Sis)







