JEMBRANA, – Seorang sopir travel berinisial SA (32) harus berurusan dengan polisi setelah membobol sebuah toko elektronik di Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku menjebol tembok toko dan menggasak berbagai barang elektronik senilai lebih dari Rp130 juta.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.13 WITA, di Toko GMS Garage yang berlokasi di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Pemilik toko dan karyawannya terkejut saat mendapati kondisi toko berantakan saat hendak dibuka.
“Pelaku melubangi tembok dan membawa sejumlah barang elektronik. Kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp130 juta,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Kamis (14/8).
Pelaku SA, yang diketahui berasal dari luar Bali dan bekerja sebagai sopir travel di Denpasar, menggunakan palu dan obeng untuk menjebol tembok. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/64/VIII/2025/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil ditangkap di Denpasar beserta sejumlah barang bukti. Motifnya adalah mengambil barang-barang tersebut untuk dijual kembali di daerah Denpasar,” lanjut Citra.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku “Pelaku SA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Citra.(Sis)







