Waduh..! Kolam Renang Diduga Bodong di Sempadan Pantai Yehsumbul Disorot

Kolam renang dibangun diatas tanah negara/sempadan Pantai Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.(Nir/sis)

JEMBRANA, – Maraknya bangunan dan sarana usaha tanpa izin di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan sebuah kolam renang di pesisir Pantai Desa Yehsumbul, yang diduga dibangun tanpa izin dan memanfaatkan tanah negara atau sempadan pantai.

Ketua BPD Yehsumbul, Haji Abdul Rahim, membenarkan bahwa kolam renang tersebut berdiri di atas sempadan pantai dan tidak memiliki izin resmi. “Ya, benar, itu dibangun di atas sempadan pantai dan kami duga tidak memiliki izin apa pun,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (8/3).

banner 728x250

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pengusaha di wilayahnya untuk mematuhi aturan perizinan. Namun, imbauan tersebut selalu diabaikan. “Himbauan kami dianggap angin lalu oleh mereka dan tidak pernah dilaksanakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahim mengungkapkan bahwa kolam renang tersebut hanya diperuntukkan bagi wisatawan asing (WNA), sementara warga lokal tidak diperbolehkan menggunakannya.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi I DPRD Jembrana dari Fraksi Demokrat, I Kadek Sadnyana, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan terhadap usaha-usaha yang belum memiliki izin lengkap.

“Kami akan segera koordinasikan ini dengan pihak terkait dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap tempat usaha yang belum memiliki izin lengkap,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pendataan ini bertujuan agar para pengusaha segera melengkapi perizinan mereka, sehingga usaha di Kabupaten Jembrana berjalan sesuai aturan dan dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki OSS, tetapi juga perlu validasi tempat usaha yang dilakukan di daerah,” jelasnya.

Komisi I DPRD Jembrana berencana membahas lebih lanjut persoalan ini dan merekomendasikan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Jika setelah pendataan masih ada pelaku usaha yang membandel, pihaknya menegaskan bahwa tindakan tegas harus diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentunya jika fase ini telah dilewati dan ada pelaku usaha yang tetap melanggar, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250