Polres Jembrana Amankan Enam Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Agung 2025

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana. Jumat, (7/2/2025).(IST).

JEMBRANA, nirmedia.co – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil menangkap enam pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung sejak 22 Januari 2025 hingga 6 Februari 2025. Dari enam tersangka yang diamankan, empat merupakan target operasi, sementara dua lainnya tertangkap di luar target operasi.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa keenam tersangka yang ditangkap adalah I Gusti Bagus Andreawan Putra (29) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Risdyansyah (38) dan Rohim (39) dari Kelurahan Loloan Timur, Andi Wahyudi (29) asal Desa Yehsumbul, Bayu Lillasari (25) dari Dauh Puri Kaja, Denpasar, serta Ahmad Haidar Rahman (24) asal Tukadaya.

banner 728x250

“Dari enam tersangka ini, kami mengamankan 36 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto. Dari enam tersangka, hanya satu yang pernah dipenjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Endang dalam jumpa pers, jumat (7/2).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap I Gusti Bagus Andreawan Putra di Lingkungan Terusan, Lelateng, pada Rabu (22/1). Polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,21 gram netto. “Tersangka ini merupakan pengedar dan pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” jelas Endang.

Pada hari yang sama, polisi menangkap dua tersangka lainnya, Risdyansyah dan Rohim, di Lingkungan Dauhwaru. Dari keduanya, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto. “Kedua tersangka ini belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkapnya.

Penangkapan berikutnya terjadi pada Kamis (23/1), ketika polisi meringkus Andi Wahyudi di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto. “Barang bukti dari tersangka ini merupakan yang terbanyak di antara enam pelaku. Tersangka juga belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Endang.

Selain itu, seorang tersangka Bayu yang berasal dari Denpasar ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Gilimanuk. Dari tangan Bayu, polisi menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.

Tersangka terakhir, Ahmad Haidar Rahman, ditangkap di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru. Polisi menemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto.

Endang menegaskan bahwa keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi peredaran dan penyalahgunaan narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda,” tutupnya.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250