Polres Jembrana Tangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat release kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh berinisial LH (42) warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (16/12/2024). Istw/nir.

JEMBRANA, nirmedia.co – Polres Jembrana mengungkap dua kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan dua warga Jembrana. Kedua pelaku, yang berinisial HB (55) dan LH (42), diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (12/11/2024).

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024), memaparkan modus operandi kedua pelaku.

banner 728x250

Kasus Pertama: Penimbunan di Desa Cupel
HB (55), warga Desa Cupel, menggunakan mobil Daihatsu Xenia DK 1940 BE yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berkapasitas 50 liter di bagasi belakang. Ia membeli Pertalite bersubsidi menggunakan barcode berbeda untuk mengelabui petugas SPBU dan membeli BBM hingga tiga kali sehari.

“BBM yang dibeli secara berlebihan ini kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pertamini miliknya. Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama lima bulan,” ungkap AKBP Endang.

Kasus Kedua: Modus Serupa dengan Kapasitas Lebih Besar
LH (42) menggunakan mobil Suzuki Katana DK 1296 AI yang juga dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 195 liter. Pelaku membeli Pertalite hingga empat kali sehari di SPBU yang sama. LH mengaku telah melakukan aksi serupa selama enam bulan terakhir dan menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi.

“Modus operandinya hampir sama dengan pelaku pertama, yakni membeli Pertalite bersubsidi secara berlebihan dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Endang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang telah dimodifikasi, tangki tambahan, selang, jeriken, dan sejumlah BBM Pertalite. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres Jembrana menegaskan komitmennya untuk memberantas penimbunan BBM bersubsidi. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Polres Jembrana akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM,” tegas AKBP Endang.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250