Bendesa Berawa Diadili 30 Mei, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Tipikor

Ket Foto: ilustrasi

DENPASAR, nirmedia.co – Sidang perdana pokok perkara Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, akan digelar pada Kamis (30/5/2024). Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa. Berkas perkara Ketut Riana telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat lalu (17/5/2024).

“Berkas sudah beres dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 17 Mei lalu, tepatnya hari Jumat. Sidang perdana akan digelar pada tanggal 30,” ujar Gede Putra Astawa kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

banner 728x250

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada sidang mendatang akan menggunakan komposisi tiga majelis hakim yang diketuai oleh dirinya sendiri.

“Nanti majelis hakimnya ada tiga dan saya sendiri yang akan menjadi ketua. Kemudian hakim adhock ada Ni Madi Oktimandiani dan Iman Santoso, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dikoordinir oleh I Negah Astawa,” sambungnya.

Saat disinggung mengenai upaya pra peradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum Bendesa Berawa, yakni Gede Pasek Suardika, Gede Putra Astawa nampak enggan untuk mengomentari lebih jauh.

“Untuk menyatakan gugur atau tidak tetap kewenangan ada pada hakim pra peradilan. Silakan baca ketentuan pasal 82 KUHAP,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bendesa Adat Berawa, Gede Pasek Suardika, menyebut pihaknya merasa aneh karena jadwal pra peradilan dan sidang perdana pokok perkara mendapat jadwal bersamaan.

“Pra peradilan suratnya kami terima jadwalnya tanggal 30 juga, makanya aneh. Nanti kita hadiri keduanya,” pungkas Pasek.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.(sis/df/nir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250