Bea Cukai Denpasar Gagalkan Peredaran 56.000 Batang Bodong di Gianyar

Ket Foto: ilustrasi.

Denpasar – Petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar berhasil menggagalkan peredaran 56.000 batang rokok ilegal (bodong) di wilayah Pasar Telepud, Gianyar. Penindakan ini dilakukan pada hari Selasa, 7 Mei 2024.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Denpasar, A. B Prasetya, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok diduga ilegal dari Kabupaten Jembrana menuju Gianyar. Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi dan menurunkan tim ke lokasi.

banner 728x250

‘Tim penindakan berhasil menemukan mobil yang membawa rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa mobil tersebut benar-benar mengangkut rokok tanpa pita cukai,” ungkap Prasetya.

Petugas kemudian mengamankan pengemudi mobil, rokok ilegal, dan mobil ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa total jumlah rokok tanpa pita cukai yang ditegah adalah sebanyak 56.000 batang dari berbagai merek, dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 43.504.000,” paparnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemilik rokok ilegal, Sdr. (NS), diberikan pilihan untuk menyelesaikan perkara dengan cara tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sdr. (NS) memilih opsi ini dan telah membayar denda tersebut.

“Penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai Denpasar dalam menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” ujar Prasetya.

Bea Cukai Denpasar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, memiliki, maupun menjual rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada Bea Cukai Denpasar melalui website www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Bea Cukai.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250