Denpasar – Petugas gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra bersama Kantor Bea Cukai Denpasar berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 92 karung rokok tanpa pita cukai resmi disita dari sebuah truk ekspedisi di jalur Denpasar–Gilimanuk.
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masuk ke wilayah Bali pada Rabu (13/5). Petugas mencegat truk tersebut saat melintas di wilayah Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Humas Kantor Bea Cukai Denpasar, Nanang Sekti W, membenarkan adanya aksi penggagalan tersebut. Ia menjelaskan, petugas menghentikan satu unit truk yang dicurigai mengangkut barang campuran.
“Benar telah dilaksanakan penindakan bersama antara Kanwil Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar pada tanggal 13 Mei 2026 di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Abian Tuwung,” ujar Nanang saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lapangan, petugas dikejutkan dengan temuan puluhan karung berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi negara. Total ada 98 karung yang awalnya diduga berisi rokok ilegal.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh tim Bea Cukai, jumlah yang resmi disita sebagai barang bukti sebanyak 92 karung. Rokok-rokok tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.
Meski menyita puluhan karung rokok ilegal, Bea Cukai hingga kini belum menahan sopir truk maupun menyita armada ekspedisi tersebut. Nanang beralasan, truk tersebut murni kendaraan jasa ekspedisi yang juga mengangkut barang-barang umum milik pelanggan lain.
“Sampai dengan saat ini terkait penanganan perkara tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap sopir dan sarana pengangkut. Hal ini dikarenakan dalam hasil pemeriksaan dan penelitian perkara, truk pengangkut merupakan ekspedisi yang mengangkut tidak hanya rokok tetapi juga barang-barang lainnya,” jelas Nanang.
Saat ini, pihak Bea Cukai Denpasar bersama tim Kanwil Bea Cukai Bali Nusra masih terus melakukan pendalaman dan penelitian intensif. Langkah ini dilakukan guna mengungkap asal-usul barang serta memutus jaringan distribusi rokok ilegal yang masuk ke Pulau Dewata.
Untuk diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai. Selain itu, harganya yang murah dinilai memicu persaingan usaha yang tidak sehat di pasaran serta rawan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.







