Jembrana – Kepolisian Resort Jembrana Bali telah berhasil meringkus Dua pasangan suami istri (pasutri) berinisial AI (33) dan MI (40) keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penipuan dengan modus ritual gaib untuk mendatangkan atau menggandakan uang. Korban Diketahui bernama Ketut Anom Sugarpa, mengalami kerugian hingga Rp 59 juta.
Kasus ini bermula ketika Anom, yang mengalami kesulitan keuangan, meminta bantuan kepada kakak iparnya, IKC. IKC kemudian memperkenalkan korban dengan AL, yang mengaku memiliki teman yang bisa membantu melalui ritual.” Ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto Jumat (15/3/2024)
Setelah berselang beberapa waktu, korban mulai curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Polisi berhasil menangkap AI dan MI di Banyuwangi.
“Dari hasil perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, tegasnya.
Endang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mencari tahu kebenaran sebelum percaya terhadap iming-iming uang gaib.







