Negara – Kepolisian Resor Jembrana menangkap seorang pria bernama Kholidin (30) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wita di rumah mertuanya yang beralamat di Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (9/11/2023).
Agus menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban. Korban yang tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut kemudian bertemu dengan pelaku di sebelah Pura Jati Pengambengan, Kabupaten Jembrana.
“Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk berkeliling menggunakan sepeda motor korban. Setelah selesai berkeliling, pelaku mengajak korban berhenti di salah satu warung untuk membeli minuman. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk turun membeli minuman,” papar Agus.
Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Sepeda motor tersebut kemudian diubah nomor polisinya menjadi DK 2617 XZ, serta kaca spion, klakson, dan bola lampu belakangnya juga diganti.
“Pelaku mengganti nomor polisi dan barang-barang tersebut agar sepeda motornya tidak dikenali oleh korban,” ujar Agus.
Pelaku kemudian berencana menjual sepeda motor tersebut tanpa menggunakan STNK. Namun, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus pencurian dengan menawarkan pekerjaan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas.