Jembrana – Kepolisian Resor Jembrana berhasil mengamankan dua tersangka, MS (18) dan JH (24), di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Bali. Mereka diduga terlibat dalam peredaran pil putih berlogo “Y” atau yang dikenal sebagai pil koplo. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.167 butir pil koplo berhasil disita.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran pil di area wisata Water Bee, Gilimanuk. Petugas berhasil mengamankan MS di area tersebut pada tanggal 22 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 Wita. Hasil operasi mencakup 1.018 butir pil koplo, 1 sepeda motor Scoopy, dan 1 handphone.
“Pemeriksaan terhadap MS mengarah pada JH sebagai pemasok. JH kemudian diamankan di rumahnya dengan menyita 149 butir pil koplo dan 1 handphone,” ungkap Endang, Senin (26/2/2024).
Tersangka MS mengakui menjual pil koplo seharga Rp 30 ribu per 10 butir, Rp 300 ribu per 100 butir, dan Rp 1.4 juta per 1 kaleng (sekitar 1000 butir). Sementara itu, JH menjual dalam jumlah besar, yaitu 1 kaleng dengan harga Rp 1.3 juta.
“Kedua tersangka nekat terlibat dalam peredaran pil koplo karena tekanan kebutuhan ekonomi,” tambah Endang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Kapolres Jembrana menyatakan komitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. (*)







