Jembrana – Seorang warga Desa Adat Budeng, di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, yang berinisial IWS mengaku sangat menyayangkan tindakan Bendesa Adat Budeng, lantaran IWS tidak mendapatkan layanan Desa Adat, pada Sabtu (6/1/2024).
Dari hasil konfirmasi, IWS mengaku tidak diberikan melaksanakan pengabenan di Setra Adat Desa Budeng untuk putranya yang meninggal dunia.
“Permasalahan ini dipicu lantaran saya belum bisa melunasi hutang di LPD Budeng. Ya karena kami tidak mendapatkan layanan dari Desa Adat, kami akhirnya memutuskan untuk melaksanakan Kremasi, sebab jenazah anak kami tidak mungkin harus selamanya disemayamkan di rumah. Kami cuma menyayangkan tindakan Bendesa Adat Budeng. Hindu ini sudah minoritas, kalau bisa janganlah dikotak-kotakkan lagi”, ungkap IWS.
Sementara itu, Bendesa Adat Budeng I Ketut Hindu Riasa saat dikonfirmasi di rumahnya, didampingi Kertha Desa I Wayan Sinaryasa membenarkan hal tersebut.
“Permasalahan ini bukan dipicu hanya atas masalah perdata hutang-piutang saja, tapi ada masalah lain yang sangat prinsip. Kami juga bertindak bukan atas nama pribadi, akan tetapi semua atas dasar Perarem atau Aturan yang ada”, jelas Bendesa.
Menurutnya, IWS adalah mantan Ketua LPD Budeng yang masih memiliki masalah, dan belum terselesaikan sejak 3 tahun lalu hingga saat ini.
Lebih lanjut dikatakan Bendesa Adat Budeng, ketika IWS telah menyelesaikan permasalahannya, tentu layanan ataupun fasilitas, pastinya akan diberikan lagi sesuai haknya seperti halnya warga lainnya. (!)







