Jembrana – Pada tahun 2023, beberapa Kelompok Nelayan di Desa Airkuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, menerima bantuan dana dari APBD Kabupaten Jembrana untuk pembelian mesin jukung. Kabid Kelautan Dinas PKP Pemkab Jembrana, Tri Masti menjelaskan, ada 8 Kelompok Nelayan yang menerima hibah tersebut.
“Masing-masing kelompok mendapatkan dana sebesar Rp50 juta. Ada 8 Kelompok Nelayan penerima hibah tersebut, dicairkan berupa dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2023, untuk dibelikan mesin jukung sesuai RAB yang mereka ajukan”, jelas Tri Masti pada Senin (15/4/2024).
Namun, di balik bantuan tersebut, muncul keluhan dari para nelayan. Mereka mengaku dana hibah tersebut dipotong oleh seorang Koordinator Desa (Kordes) berinisial H, yang diduga atas perintah Kepala Desa Airkuning.
Potongan dana dan ketidakjelasan aturan warga nelayan, salah satunya berinisial S, mengaku sangat senang atas bantuan yang mereka terima. Namun, mereka menyayangkan adanya pemotongan dana tersebut.
“Dalam 1 Kelompok Nelayan rata-rata terdiri dari 10 orang, sehingga dalam 1 Kelompok masing-masing Nelayan memperoleh dana sebesar Rp5 juta. Jujur kami sangat menyayangkan adanya pemotongan itu, dimana perorang dari bantuan dipotong sebesar Rp450 ribu. Dana yang Rp5 juta itu saja masih kurang untuk membeli 1 unit mesin yang harganya rata-rata berkisar Rp8 juta, apalagi ditambah adanya pemotongan”, ketus warga.
Para nelayan juga mempertanyakan dasar hukum pemotongan dana tersebut. Mereka berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut masalah ini jika tidak sesuai dengan aturan.
Pemberhentian Ketua Nelayan yang Dirasa Arogan. Selain masalah pemotongan dana, para nelayan juga mengeluhkan pemberhentian Ketua Nelayan yang dirasa arogan.
“Alasannya agar Kelompok Nelayan tidak mendukung salah satu Caleg, semua Ketua Nelayan di Desa Airkuning diberhentikan secara sepihak. Ini kan tindakam arogansi, lantaran para Ketua Nelayan ini adalah dipilih oleh Anggota Nelayan, bukan Kades, walau memang SK Ketua Nelayan dikeluarkan oleh Kepala Desa, dan masing-masing kami harusnya masih menjabat hingga Tahun 2025”, papar Ketua Nelayan lainnya.
Klarifikasi Kepala Desa dan Kordes, Kepala Desa Airkuning, Samsudin, saat dikonfirmasi sebelumnya berdalih mengaku tidak pernah melakukan pemotongan atas bantuan tersebut.
“Pihak Desa belum pernah memotong dana hibah itu, lantaran semua hibah tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing Ketua Kelompok”, jelas Samsudin. Sedangkan Kordes berinisial H hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.
Harapan warga nelayan sejumlah warga nelayan yang memperoleh bantuan itu mengaku ikhlas atas pemotongan tersebut, jika itu memang telah sesuai Aturan dan masuk ke Kas Desa. Namun, mereka juga berharap agar APH mengusut masalah ini jika tidak sesuai dengan aturan.(!)