Hakim Tolak Eksepsi Bendesa Adat Berawa, Sidang Lanjut Periksa Saksi

Keterangan Foto : Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan

Denpasar, nirmedia.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan, Jumat (19/4/2024).

Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa, menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

banner 728x250

“Mengenai eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut akan didalami dalam pokok perkara, maka harus diuji nanti dalam pokok perkara,” terang Gede Putra Astawa.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.

“Atas dasar tersebut, eksepsi terdakwa atas nama I Ketut Riana ditolak, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan  perkara dengan menghadirkan saksi, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” pungkas Gede Putra Astawa.

Adapun sidang akan kembali digelar pada Kamis 27 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, perbuatan I Ketut Riana didakwakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1). (Df/nir)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250