Jateng – Polda Jateng melalui Kompol Meiliyan Rahmadi SE SH Ka Siaga III menerima aduan di SPKT Polda Jateng kurang lebih pukul 18.30 WIB Hari Minggu 3 Desember 2023, aduan laporan di duga tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh PT.CEMERLANG INDONESIA BERSAMA(CIB) yang beralamat di Jl Kembang Joyo no 44 Kutoharjo Pati Jawa Tengah.
Kedatangan korban yang di dampingi melalui pendampingan hukum dari LBH CAKRA (Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan rakyat) Lutfi SH,Yunita Panca Metrolina S,S.Sos.,S.H. dan Bp Muhammad Ali.
Perwakilan dari Kuasa Hukum Yunita Panca Metrolina S,S.Sos.,S.H.mengatakan, total korban yang tertipu investasi bodong madu klanceng yang sedang di tanganinya saat ini yakni sekitar 224 korban dan kemungkinan akan terus bertambah dengan total kerugian ditaksir hingga Rp 7.489.500.000(Tujuh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Rupiah), singkatnya.
Korban datang melalui perwakilan, 3 orang dari keseluruhan korban yaitu 224 orang korban,dan Kusno Priyo Sudarso sebagai pelapor warga yang notabene adalah pensiunan PNS yang beralamatkan di Desa Gajahmati RT 2 RW 1 Kelurahan Desa Gajahmati Pati Jawa Tengah mewakili para korban yang berjumlah ratusan,Kemudian dari pihak terlapor adalah Hermono yang dari keterangan pelapor adalah Direktur utama PT Cemerlang Indonesia Bersama(CiIB).
Awal mula kronologi adalah rata-rata semua korban yakni para pensiunan mulai dari Pegawai Negeri sampai Swasta dijanjikan untuk bisnis budidaya ternak lebah”Madu Klanceng” dengan keuntungan berlipat.
Tetapi guna untuk memuluskan modus skema ponzinya, PT CIB menawarkan kepada para Mitra untuk budidaya lebah di rumah dengan membeli satu kotak lebah seharga Rp1,5 juta/kotak lebah dengan iming-iming bagi hasil Rp500 ribu untuk sekali panen madu lebah klanceng.
“ Maka begitu dibeli, kotak ini kita rawat para mitra di rumah masing-masing selama 4 bulan. Setelah melewati masa 4 bulan sejak tanggal pembelian, para mitra akan diberikan Rp1,5 juta sebagai modal awal plus bagi hasil Rp500 ribu jika tidak ingin melanjutkan kemitraan (panen putus) atau mitra diberikan bagi hasil saja 500 ribu dan diberikan kotak baru dengan segel yang baru (panen lanjut),” jelas Kusno perwakilan dari pelapor.
Kemudian, setelah lebahnya panen maka kotak lebah akan dibeli kembali oleh PT CIB dan memberikan dana bagi hasil Rp500.000/paket untuk jangka waktu 4 bulan. Selama masa perawatan, para mitra diminta untuk tidak membuka segel kotak lebah dan apabila dibuka maka akan dikenakan sanksi kotak(stup) tidak akan di beli oleh pihak PT CIB.
“Kusno menjelaskan, selama jangka waktu budidaya, para mitra tidak mengetahui tentang metode atau cara memanen, menjernihkan atau memproduksi madu dari lebah klanceng yang selama ini dipelihara mitra dirumah masing – masing.”
“ Bisa dikatakan kerja sama budi daya, namum PT CIB tidak pernah menunjukkan hasil madu, proses panen dan penjualan madu klanceng tersebut hanya tukar-tukaran stup. Jika masa panen datang para mitra juga tidak mengetahui jumlah panen yang dihasilkan. Kita juga tidak tahu darimana dana bagi hasil berasal apakah dari penjualan setup atau penjualan madu atau dari hasil budidaya madu yang dipanen. Kami tidak tahu jelasnya Pak,” imbuhnya.
Selanjutnya,Kusno menceritakan awal masalah muncul ketika pada Tahun 2022, PT CIB mulai terkendala masalah pembelian stup panen serta bagi hasil kepada mitra. Maka sebagian korban penasaran dan membuka semua kotak tersebut ternyata di luar dugaan kotak tersebut kosong dan sebagian tinggal sarang yg sudah ditinggalkan lebah klancengnya”(tidak sesuai dgn pengakuan pihak PT CIB waktu awal kerja sama budidaya, bahwa di dalam kotak(setup) tersebut ada koloni lebah klanceng yg siap di panen 4 bulan mendatang).
Untuk saat ini, para korban melalui kuasa hukumnya melaporkan penipuan tersebut ke Kantor Polda Jawa Tengah , sesuai laporan LP/B/221/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Pihak korban meminta agar pihak perusahaan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).







