Madiun – Insiden tragis di lokasi bekas tambang galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, yang merenggut nyawa dua anak akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Madiun. Peristiwa ini memantik keprihatinan sekaligus dorongan kuat agar penanganan segera dilakukan.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan mengingat kewenangan pengelolaan tambang berada di tingkat provinsi.
“Kami sudah meminta kecamatan berkoordinasi dan mengusulkan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, langkah paling mendesak adalah melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang yang saat ini dinilai membahayakan, terutama bagi anak-anak di sekitar lokasi.
“Reklamasi harus segera dilakukan agar tidak ada lagi risiko serupa,” tegasnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak dapat mengambil tindakan langsung dalam proses tersebut. Hal itu karena kewenangan penuh terkait tambang galian C berada di bawah pemerintah provinsi.
“Kalau kami yang melakukan reklamasi, justru menyalahi aturan karena itu bukan ranah kami,” jelasnya. Sebagai bentuk kepedulian, Pemkab Madiun menyatakan siap memberikan dukungan dalam proses penanganan, termasuk memfasilitasi bantuan hukum jika dibutuhkan oleh pihak terkait.
Di sisi lain, peristiwa ini memicu kemarahan warga Desa Tulung. Mereka menilai bekas galian yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan merupakan bentuk kelalaian serius. Desakan pun menguat agar lokasi segera ditutup dan direklamasi demi keselamatan masyarakat.
Warga berharap tragedi ini menjadi yang terakhir, sekaligus menjadi titik balik penertiban tambang agar tidak lagi menyisakan ancaman di tengah lingkungan permukiman. (%)







