DPRD Magetan Desak Tambang Galian C Sayutan Dihentikan, ESDM Jatim Temukan Lokasi Berada Di Kawasan DAS Dan Mata Air Warga

Keterangan Foto : DPRD Magetan Desak Tambang Galian C Sayutan Dihentikan, ESDM Jatim Temukan Lokasi Berada Di Kawasan DAS Dan Mata Air Warga

Magetan – Aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terancam dihentikan setelah tim gabungan menemukan sejumlah persoalan lingkungan yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga dan keberlanjutan sumber daya alam setempat.

Temuan tersebut mengemuka saat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur bersama DPRD Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan inspeksi lapangan terhadap lokasi tambang yang dikelola oleh CV Persada Tunggal Abadi, Selasa (9/6/2026).

banner 728x250

Hasil peninjauan menunjukkan area pertambangan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta berdekatan dengan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam evaluasi izin operasional tambang.

Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Joel Jumawati, menegaskan bahwa secara teknis lokasi tersebut tidak memenuhi kaidah pertambangan yang memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

“Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Temuan ini akan kami bawa sebagai bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” ujar Joel saat berada di lokasi.

Menurutnya, keberadaan tambang di area yang bersinggungan langsung dengan aliran sungai dan sumber air masyarakat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius apabila aktivitas eksploitasi terus berlangsung tanpa kajian yang memadai.

Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga proses evaluasi perizinan selesai dilakukan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah menerima berbagai keluhan dan penolakan dari masyarakat Desa Sayutan terkait keberadaan tambang tersebut. Aspirasi warga bahkan telah difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelum dilakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Riyin menilai kondisi geografis kawasan tambang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Struktur tanah yang labil dan kemiringan lahan dinilai berpotensi memicu bencana longsor apabila aktivitas pengerukan terus dilakukan.

“Material tanah di lokasi ini sangat labil. Kalau terus dikeruk berisiko longsor. Bahkan di beberapa titik sudah terlihat retakan,” tegasnya.

Politisi yang membidangi pengawasan infrastruktur dan lingkungan tersebut memastikan DPRD Magetan akan terus mengawal proses evaluasi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil kajian resmi dari pemerintah provinsi yang saat ini sedang dilakukan secara menyeluruh.

“Semua pihak hadir untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai aktivitas ekonomi menimbulkan risiko yang membahayakan masyarakat,” katanya.

Dengan penghentian sementara aktivitas tambang tersebut, proses evaluasi kini dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Pemeriksaan difokuskan pada aspek tata ruang, kelayakan lingkungan, keberadaan sumber mata air, serta potensi risiko bencana guna memastikan setiap keputusan yang diambil berpihak pada keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan di Desa Sayutan. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250