Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Menangkap Seorang Wanita Dicurigai Menjadi Bandar Narkoba Jenis Sabu

Nirmedia

Keterangan Foto : Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Menangkap Seorang Wanita Dicurigai Menjadi Bandar Narkoba Jenis Sabu

Menggala – Seorang wanita paruh baya diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Wanita ini dicurigai menjadi bandar narkotika tersebut berinisial UA (54), berprofesi wiraswasta, asal Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

banner 728x250

“Pada hari Jumat (01/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap seorang wanita paruh baya yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan wanita tersebut tanpa adanya perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (06/12/2023).

Kemudian, dari hasil penyergapan petugas berhasil mengambil barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu, dan kaca pyrex.

Menurut AKP Indik, dari bukti penangkapan wanita yang menjadi bandar narkoba jenis sabu yakni hasil penyelidikan yang dilaksanakan petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang diperoleh, bahwa salah satu rumah yang berada di Kampung Suka Bhakti sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dibuktikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang wanita paruh baya yang merupakan pemilik rumah, dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta timbangan digital,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menerangkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya seorang perwira.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250