Tanggamus – Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan RM (53) seorang tersangka serta barang bukti perihal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Berdasarkan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., pelimpahan tersangka RM yakni tindak lanjut surat Kejari Tanggamus nomor B- 1354 /L.8.19/Eku.1/12/2023, tanggal 01 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan RM telah lengkap (P-21).
“Berdasarkan surat tersebut, sore tadi Senin 11 Desember 2023 pukul 14.30 WIB, tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Lanjutnya, dalam pengalihan tersangka serta barang bukti tersebut, tersangka RM yang berasal dari warga Kecamatan Pugung itu juga turut diiringi oleh penasehat hukumnya serta keluarganya.
Kasat mengatakan, pengalihan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Kasat menerangkan, belakangan ini tersangka RM ditangkap atas laporan tanggal 4 Juli 2023, atasnama pelapor Jamian warga Kecamatan Ulu Belu. Tersangka RM dibekuk tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.
Kejadian peristiwa ini berdasarkan keterangan korban, awal mula pada Jumat pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor RM di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban yang mengaji di rumah terlapor kemudian korban diajak untuk dipasang susuk oleh terlapor dengan cara korban diajak masuk kedalam kamar berdua dengan terlapor.
Tengah berada didalam kamar tersebut terlapor membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban kemudian terlapor juga memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.
Kemudian melakukan hal tersebut terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Sebab resiko kajadian itu, korban menjadi trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
Akibat kelakuan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dikenakan dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“ Hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya, ia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.
“Niatnya pasang susuk, tapi saya tau tidak ada dalam ajaran agama. Saya khilaf,” kata RM di Polres Tanggamus.