Polres Lampung Barat Menangkap Dua Pria Yang Melakukan Aksi Pengeroyokan

Nirmedia

Keterangan Foto : Polres Lampung Barat Menangkap Dua Pria Yang Melakukan Aksi Pengeroyokan

Liwa – Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan, kejadian terjadi pada Jumat (08/12/2023).

Inisial kedua pria RJ (25) dan AJ (27) berasal dari warga Pekon Puralaksana Kec.way tenong Kab.Lampung Barat ditangkap di rumahnya yang berlokasi di pekon puralaksana kec.way tenong kab.lampung barat. Setelah hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa benar melakukan aksi pemukan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan 1(satu) set rantang makanan yang terbuat dari besi almunium dan menggunakan tangan bagian sebelah kanan untuk memukul bagian pipi dan kepala bagian belakang korban. Ada beberapa barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya agar dapat dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

banner 728x250

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari rabu 07 desember 2023 pukul 07.30 wib di pasar kalangan Cipta laga pekon Cipta Waras kec.Gedung Surian kab.Lampung Barat telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang di lakukan bersama-sama oleh sdr.(RJ) dan sdr.(AJ) terhadap korban Sdr. SAPRIN HARTONO kedua pelaku melakukan aksinya dengan memakai 1(satu) set rantang makanan terbuat dari besi almunium serta tangan bagian sebelah kanan memukul korban pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala bagian belakang. Sebab terjanya peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 08 Desember 2023. Selanjutnya Unit reskrim Polsek Sumber Jaya segera melaksanakan semua penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.

“Pada tanggal 08 Desember 2023 korban melapor ke kami Polsek Sumber Jaya dini pagi, selanjutnya kita bergegas menyelidiki dan Alhamdulillah pukul 22.00 Wib kami berhasil uangkap dan mengamankan kedua pelaku. Artinya perkara tersebut dapat kita tangani kurang dari 1×24 jam. Saya sangat berterimakasih kepada team Tekab 308 Presisi Polsek sumber jaya yang sudah bekerja maksimal”. Tutur PLH Kapolsek Sumber Jaya AKP Zulkifli.

Akibat melakukan aksi kejahatan pelaku (AF) dikenakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250