JEMBRANA , nirmedia.co – I Wayan Diandra, seorang warga Kelurahan Pendem, Jembrana, Bali, melaporkan DS alias AY, pemilik SPBU di Jalan Pahlawan, Jembrana, ke Polres Jembrana pada Seelasa (21/5/2024). Diandra menduga DS telah memanfaatkan bantaran dan sempadan Sungai Ijogading tanpa izin dari pihak terkait.
Diandra didampingi rekannya, I Ketut Widia dan Anak Agung Ngurah Erosi, melaporkan DS atas dugaan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Salah satunya, sumber air jernih yang dulunya dimanfaatkan warga sekitar, kini dibangun menjadi Meeting Room SPBU.
“Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Visi Gubernur Bali Nangun Sat Kertih Loka Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Terhadap Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut,” kata Diandra saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Diandra juga mengaku mengetahui beberapa pohon perindang jalan raya ditebang, diduga karena menghalangi pembangunan SPBU.
Dia mengaku sudah tiga kali menanyakan bukti izin pemanfaatan bantaran sungai kepada DS, namun tidak pernah ditunjukkan. Diandra merasa berhak mendapatkan informasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami khawatir jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pencaplokan sempadan sungai, danau, pantai, dan lahan negara lainnya,” ujar Diandra.
Diandra berharap laporannya ditindaklanjuti secara profesional oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menjadi preseden buruk bagi Jembrana.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Arya Pinatih, SH, MH, mengatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Mohon bersabar, kami akan bekerja secara profesional,” kata Pinatih singkat.(sis/nir).







