Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bertempat di Hotel Grand Wijaya Sarangan Magetan, Jumat (25/4/2025).
Dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bawaslu, partai politik pengusung, tokoh masyarakat, dan awak media, KPU Magetan secara resmi menetapkan pasangan calon nomer urut 1 yaitu Hj. Nanik Endang R, M.Pd dan Suyatni Prasmono, S.H., M.H. sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025–2030.
Ketua KPU Magetan Novianto dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara 67/PL.02.7-BA/3520/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Magetan Tahun 2024. Ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak terdapat sengketa hasil Pilkada yang diajukan terkait hasil penghitungan suara Pilkada Magetan 2024.
“Setelah melalui tahapan sesuai dengan regulasi, kami menetapkan pasangan calon nomor urut 1, yaitu pasangan calon nomor 1 Nanik dan Suyatni sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Magetan periode 2025–2030, hal tersebut sesuai peraturan penetapan oleh KPU Magetan harus dilakukan maksimal 3 hari setelah surat keputusan terbit” ujar Ketua KPU Magetan dalam sambutannya.
Pasangan calon terpilih menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Magetan yang telah menggunakan hak pilihnya serta kepada penyelenggara pemilu yang telah bekerja secara profesional.
“Kami berkomitmen untuk mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Magetan,” ujar Hj. Nanik Endang dalam pernyataannya usai penetapan. Dengan ditetapkannya Nanik Endang Rusmiati dan Suyatni Prasmono sebagai kepala Daerah terpilih, kini Magetan memasuki babak baru dalam pemerintahan, dengan harapan dapat mengakselerasi pembangunan menuju Magetan yang Aman, nyaman,maju, sejahtera yang berkelanjutan. (!)







