Komisi II DPRD Jembrana Dorong Regulasi Baru Cegah Eksploitasi Dan Perdagangan Orang

Keterangan Foto : Komisi II DPRD Jembrana Dorong Regulasi Baru Cegah Eksploitasi Dan Perdagangan Orang

Jembrana – Isu perdagangan orang dan praktik eksploitasi tenaga kerja kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Jembrana. Komisi II DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat dewan, Senin (1/9/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dari Eksploitasi dan Pencegahan Perdagangan Orang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., yang menekankan bahwa aturan daerah lama sudah tidak lagi cukup kuat dalam menghadapi maraknya kasus perdagangan orang. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 yang dianggap perlu direvisi menyesuaikan dinamika hukum nasional maupun kondisi riil di masyarakat.

banner 728x250

“Realitas saat ini menunjukkan semakin beragamnya modus eksploitasi, mulai dari anak dan perempuan, hingga isu sensitif seperti perdagangan organ tubuh. Karena itu, regulasi baru yang lebih komprehensif mutlak diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum lebih tegas,” tegas Suastika.

Selain soal regulasi, Suastika juga menyoroti praktik perusahaan penyalur tenaga kerja yang kerap bermasalah. Ia meminta adanya klasifikasi jelas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata perlindungan yang seharusnya diberikan pemerintah kepada warganya.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana. Pihak PMD menilai Ranperda ini penting tidak hanya untuk perlindungan pekerja migran, tetapi juga untuk memperkuat desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan eksploitasi. “Banyak kasus bermula dari desa, ketika warga direkrut dengan janji yang tidak sesuai kenyataan. Jika desa memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan dan edukasi, risiko bisa ditekan sejak awal,” jelasnya.

Senada, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jembrana menambahkan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi dengan regulasi pusat. “Kita tidak ingin hanya menghasilkan aturan yang formalitas. Perda harus operasional, bisa diimplementasikan, dan mampu memberi perlindungan nyata,” ujarnya.

Meski jumlah kasus perdagangan orang di Jembrana relatif kecil, para peserta rapat sepakat bahwa langkah preventif jauh lebih penting dilakukan. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kewenangan lebih luas bagi Pemkab sekaligus jaminan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

DPRD Jembrana bersama pemerintah daerah berkomitmen mempercepat finalisasi Ranperda tersebut. Harapannya, Jembrana dapat menjadi daerah yang aman, sekaligus memberi contoh bagi wilayah lain di Bali dalam upaya memerangi eksploitasi dan perdagangan manusia. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250