Jembrana – Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja untuk membahas agenda strategis kelembagaan, khususnya terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi II Tahun 2027 serta penyusunan rencana kerja Komisi II untuk Tahun 2027.
Rapat tersebut berlangsung pafa Sabtu, (12/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M.
Rapat Komisi II ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana pada 7 Agustus 2026 mengenai penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana untuk Bulan September 2026.
Dalam surat undangan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 000.1.5/627/DPRD/2026 tertanggal 9 September 2026, terdapat dua agenda utama yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut, yakni pembahasan usulan Ranperda inisiatif Komisi II Tahun 2027 dan penyusunan rencana kerja Komisi II Tahun 2027.
Pembahasan usulan Ranperda menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi DPRD, terutama dalam memastikan kebutuhan regulasi daerah dapat diidentifikasi dan dipersiapkan sejak awal. Melalui pembahasan di tingkat komisi, berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi II dapat dihimpun untuk selanjutnya menjadi bahan dalam menentukan arah kebijakan dan materi regulasi yang akan diusulkan.
Komisi II memiliki posisi strategis dalam membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan sektor perekonomian, pendapatan daerah, pengelolaan sumber daya serta bidang pembangunan yang menjadi ruang lingkup tugas komisi. Karena itu, penyusunan usulan Ranperda untuk Tahun 2027 perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Agenda kedua yang dibahas adalah penyusunan rencana kerja Komisi II Tahun 2027. Penyusunan rencana kerja diperlukan agar pelaksanaan tugas komisi selama satu tahun ke depan memiliki arah dan target yang jelas.
Rencana kerja tersebut menjadi instrumen penting bagi Komisi II dalam menjalankan fungsi DPRD, baik dalam pembahasan kebijakan dan regulasi maupun pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap program-program pemerintah daerah yang berkaitan dengan bidang kerja Komisi II.
Melalui penyusunan rencana kerja sejak September 2026, Komisi II dapat mempersiapkan agenda kelembagaan untuk Tahun 2027 secara lebih terarah. Dengan demikian, kegiatan rapat kerja, pembahasan kebijakan, pengawasan maupun agenda lainnya dapat disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M. tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pimpinan DPRD dengan alat kelengkapan DPRD dalam menyusun agenda kelembagaan.
Pembahasan di tingkat komisi menjadi tahapan awal sebelum berbagai agenda DPRD tersebut dilaksanakan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyusunan Ranperda inisiatif, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan menentukan judul atau tema regulasi. Materi yang akan diatur nantinya perlu dikaji secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar yang kuat, dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jembrana.
Karena itu, proses pembahasan sejak tahap awal menjadi penting untuk mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan pengaturan, kebutuhan masyarakat, kondisi daerah, serta kemungkinan penerapan regulasi tersebut di lapangan.
Sementara dalam penyusunan rencana kerja, Komisi II perlu memastikan agenda yang disusun dapat mendukung pelaksanaan tugas DPRD sepanjang Tahun 2027. Perencanaan yang baik diharapkan dapat membuat pelaksanaan fungsi komisi menjadi lebih efektif dan tidak hanya bersifat responsif terhadap persoalan yang muncul.
Rapat tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan DPRD Jembrana menghadapi agenda kerja tahun berikutnya. Dengan adanya pembahasan sejak jauh hari, setiap agenda dapat dipersiapkan secara lebih matang, baik dari sisi substansi maupun jadwal pelaksanaannya.
Kegiatan ini juga memperlihatkan bahwa proses kerja DPRD tidak hanya berlangsung ketika sebuah kebijakan atau permasalahan sudah muncul di tengah masyarakat. Penyusunan regulasi dan rencana kerja membutuhkan proses perencanaan serta pembahasan yang dilakukan secara bertahap.
Dalam konteks pembangunan Kabupaten Jembrana, keberadaan regulasi daerah yang tepat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah. Regulasi yang disusun juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Demikian pula dengan rencana kerja Komisi II. Agenda yang disusun untuk Tahun 2027 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi DPRD, termasuk memastikan berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan bidang kerja Komisi II dapat berjalan sesuai ketentuan.
Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, sebagaimana tercantum dalam surat resmi DPRD Kabupaten Jembrana tertanggal 9 September 2026.
Dokumen resmi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dan ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana.
Dua agenda yang dicantumkan dalam surat tersebut menjadi fokus rapat, yaitu pembahasan usulan Ranperda inisiatif Komisi II Tahun 2027 serta penyusunan rencana kerja Komisi II Tahun 2027.
Dengan adanya rapat tersebut, proses persiapan agenda Komisi II untuk Tahun 2027 mulai dilakukan lebih awal. Pembahasan Ranperda dan rencana kerja diharapkan dapat menghasilkan arah yang jelas mengenai agenda kelembagaan Komisi II sehingga pelaksanaan tugas pada tahun mendatang dapat berjalan secara terencana, terukur dan sesuai kebutuhan Kabupaten Jembrana.
Bagi DPRD Jembrana, penyusunan agenda kerja sejak dini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan fungsi kelembagaan. Setiap rencana pembahasan regulasi maupun kegiatan kerja komisi diharapkan dapat dipersiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat Komisi II tersebut menjadi salah satu rangkaian agenda DPRD Kabupaten Jembrana pada September 2026, sekaligus menjadi tahapan awal dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas dan program kerja Komisi II untuk Tahun 2027. (%)







