Jembrana – Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang kembali dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPRD Jembrana bersama sejumlah OPD, Rabu (1/10/2025). Agenda utama rapat adalah pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diinisiasi DPRD.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH, dan diikuti Plt. Kadisnakerperin, perwakilan DP3AP2KB, serta Bagian Hukum Setda Jembrana.
Salah satu pokok bahasan mengemuka pada Pasal 18 Ranperda, yang menekankan pentingnya pengawasan terpadu. Suastika menegaskan, pencegahan dan penanganan korban TPPO tidak bisa berjalan sektoral. Ia mendorong pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) agar masyarakat memiliki akses cepat terhadap perlindungan, pemulangan, hingga pendampingan hukum.
Dari sisi perlindungan, Kabid DP3AP2KB Ni Made Candrawati, SKM., M.Ap, mengingatkan bahwa korban TPPO tidak hanya perempuan dan anak, melainkan juga laki-laki. “Prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi perlu benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setda Jembrana, I Made Santa Purwa, SH., MH, yang menekankan perlunya pengaturan lebih ketat terkait migrasi tenaga kerja. Menurutnya, banyak kasus bermula dari arus pekerja migran yang luput dari pengawasan.
Sementara itu, Plt. Kadisnakerperin I Ketut Armita, SH., MH, menilai naskah Ranperda masih perlu perbaikan teknis redaksional agar lebih jelas dan tidak multitafsir.
Menutup rapat, Suastika menegaskan semua masukan akan disampaikan kepada tim penyusun dari Universitas Udayana. Ranperda ini dirancang menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan. “Kami berharap regulasi baru ini dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tandasnya. (!)







