Komisi I DPRD Jembrana Gelar Raker Bersama OPD, Bahas DD, ADD, Pilkel 2027 Hingga Tertib Administrasi Kependudukan

Keterangan Foto : Komisi I DPRD Jembrana Gelar Raker Bersama OPD, Bahas DD, ADD, Pilkel 2027 Hingga Tertib Administrasi Kependudukan

Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026). Raker yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Jembrana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin.

Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana terkait penetapan jadwal kegiatan bulan Pebruari 2026. Adapun OPD yang hadir dalam pembahasan tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, mempersilakan jajaran OPD untuk memaparkan sejumlah agenda penting, khususnya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta rencana Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahun 2027.

“Mungkin bisa dijelaskan terkait dengan agensi dan kondisi terbaru, khususnya menyangkut Dana Desa dan ADD,” ujar H. Sajidin membuka pembahasan.

Dalam pemaparannya, dibahas bahwa Dana Desa (DD) untuk tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan di masing-masing desa. Penurunan tersebut berkisar antara Rp300 juta hingga Rp370 juta per desa.

Sementara itu, ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana disebut tidak mengalami penurunan yang terlalu signifikan. Jika dihitung secara umum, setiap desa masih menerima sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,3 miliar melalui skema ADD.

“Kalau kita hitung, ADD dari APBD Kabupaten relatif masih standar. Hampir setiap desa menerima sekitar 1,3 miliar lebih,” jelasnya.

Selain membahas soal anggaran desa, Raker juga menyoroti rencana Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak yang direncanakan digelar pada tahun 2027.

Namun demikian, pelaksanaan Pilkel serentak tersebut masih terkendala regulasi di tingkat pusat. Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang terkait Pilkel belum diterbitkan.

“Kami di Komisi I terkendala PP. Sampai hari ini PP tentang Pilkel itu belum turun. Sehingga kita belum bisa menyusun Perda tentang pemilihan perbekel,” ungkap H. Sajidin.

Ia menegaskan, kondisi tersebut perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kesiapan daerah dalam menyelenggarakan Pilkel serentak.

Dalam agenda pembahasan bersama Dinas Dukcapil, turut disampaikan sejumlah perubahan kebijakan terkait administrasi kependudukan, khususnya perpindahan penduduk.

Kini, masyarakat yang hendak melakukan perpindahan domisili tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kepala desa, kepala dusun, maupun kepala lingkungan. Warga cukup langsung mendatangi Kantor Dukcapil Kabupaten Jembrana untuk mengurus administrasi pindah.

“Sekarang tidak perlu lagi rekomendasi dari desa. Cukup datang langsung ke Dukcapil dan menyampaikan tujuan pindahnya ke mana,” jelasnya.

Dalam Raker tersebut juga dibahas pentingnya tertib administrasi pelaporan kematian. Pemerintah Kabupaten Jembrana tetap memberikan penghargaan berupa santunan asuransi kematian kepada ahli waris yang melaporkan dan memiliki akta kematian resmi.

Namun, karena kondisi efisiensi anggaran dan berkurangnya transfer ke daerah, nominal santunan mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya sebesar Rp1.500.000, kini menjadi Rp1.100.000 per kasus kematian.

“Sekarang asuransi kematian sebesar 1 juta 100 ribu rupiah, yang dulunya 1 juta 500 ribu rupiah,” terang H. Sajidin.

Untuk tahun ini, tercatat lebih dari 2.000 pengajuan santunan asuransi kematian. Meski demikian, diperkirakan masih ada warga yang belum mengajukan laporan secara resmi.

Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah warga yang meninggal dunia di Jembrana diperkirakan mendekati 3.000 orang per tahun, baik yang melapor maupun yang belum tercatat.

Selain itu, Dukcapil disebut telah melakukan pembenahan dan pemutakhiran data kependudukan. Penduduk yang telah meninggal dunia kini tidak lagi tercatat aktif dalam sistem, sehingga data yang dimiliki benar-benar valid dan riil.

“Data di Dukcapil sekarang sudah bersih. Ini penting juga sebagai pendukung data dalam rangka Pilkel nanti,” tegasnya.

Rapat kerja tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan OPD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, administrasi kependudukan, serta program pelayanan publik berjalan optimal dan tepat sasaran di Kabupaten Jembrana. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250