BULELENG – Penggunaan dana hibah sebesar Rp 1 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk pembangunan gedung UMKM di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, mulai disorot masyarakat. Warga mempertanyakan kesesuaian antara besaran anggaran dengan kondisi fisik bangunan saat ini.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari Wakil Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Pria yang juga warga Banjar Kaja ini menyebut dana hibah Rp 1 miliar dari Pemkab Badung itu diterima pada tahun 2024 lalu.
Berdasarkan proposal yang diajukan, anggaran jumbo tersebut sedianya diperuntukkan bagi renovasi kantor desa dan pembangunan gedung UMKM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
“Sampai saat ini, renovasi kantor desa yang tercantum dalam proposal tersebut belum tampak terealisasi di lapangan,” ujar Dewa Mertayasa saat ditemui di kediamannya, Sabtu (6/6).
Mertayasa menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan anggaran. Kendati demikian, ia memandang perlu adanya pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang guna memastikan transparansi.
“Kalau terjadi penyimpangan atau tidak, saya tidak berani menyimpulkan. Itu ranah aparat dan lembaga pengawas. Tetapi saya berharap ada pengecekan langsung ke lapangan agar semuanya jelas,” katanya.
Soroti Anggaran Gedung UMKM Rp 479 Juta
Selain renovasi kantor desa yang belum terealisasi, perhatian warga juga tertuju pada nilai pembangunan gedung UMKM yang disebut menelan anggaran sekitar Rp 479 juta. Nilai itu belum termasuk pekerjaan pendukung seperti pagar, penataan lingkungan, hingga sarana dan prasarana lainnya.
Menurut Mertayasa, jika dibandingkan dengan gedung wisata desa yang dibangun sebelumnya dengan anggaran jauh lebih kecil, terdapat perbedaan fisik yang cukup mencolok.
“Secara teknis saya tidak mengerti konstruksi bangunan. Tetapi sebagai masyarakat, tentu muncul pertanyaan ketika melihat perbandingan antara nilai anggaran dan kondisi fisik bangunan yang ada,” cetusnya.
Alih Fungsi Jadi Kantor BUMDes & Fasilitas Rusak
Ironisnya, gedung yang sejak awal dinamai sebagai pusat kegiatan UMKM itu kini justru beralih fungsi menjadi kantor BUMDes. Fungsi awal sebagai pusat pengembangan UMKM pun dinilai belum berjalan optimal.
Meski begitu, Mertayasa mengaku tidak mempermasalahkan pemanfaatan gedung oleh BUMDes, asalkan tujuannya tetap untuk perputaran ekonomi desa.
“Kalau digunakan BUMDes tidak masalah, karena pada akhirnya juga untuk melayani masyarakat dan membina UMKM. Yang penting manfaatnya jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Persoalan tidak berhenti di sana. Sejumlah sarana dan prasarana yang masuk dalam program tersebut dikabarkan sudah tidak berfungsi. Salah satunya adalah mesin fotokopi yang disebut-sebut sudah mengalami kerusakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut sejatinya telah dinyatakan selesai. Bahkan, proses serah terima pekerjaan sudah dilakukan pada Mei 2026 lalu.
Namun hingga kini, dokumen rinci terkait spesifikasi pekerjaan, volume, hingga rincian penggunaan anggaran belum dibuka secara gamblang kepada publik. Hal ini memicu desakan agar instansi pengawas seperti Inspektorat turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh.
Langkah pengecekan dinilai krusial untuk memastikan uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Bongancina.







