Jembrana – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), 39 Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP) Jawa-Bali, Kamis (14/12/2023) malam terjaring razia. Penindakan travel bodong dilakukan dengan penilangan pelanggaran mengangkut penumpang tanpa dilengkapi ijin.
Razia travel dilakukan baik untuk arah Bali maupun menuju Jawa dilakukan di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk untuk kendaraan yang keluar Bali dan di Terminal Gilimanuk razia kendaraan yang masuk Bali.
Dari hasil operasi hingga dinihari, petugas gabungan menjaring sebanyak 31 unit kendaraan dan melakukan penindakan berupa penilangan sebanyak 29 unit.
“Kami lakukan tindakan penilangan sebanyak 29 unit selama operasi. Upaya ini kami lakukan untuk penertiban menjelang angkutan Nataru. Dari penegakan hukum tadi, sebagian besar karena tidak memiliki ijin trayek dan buku uji kendaraan,” ungkap Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) UPPKB Cekik Gilimanuk, Made Ardana.
AJAP yang beroperasi Jawa-Bali ini semestinya mengantongi ijin trayek. Namun sebagian besar yang terjaring mobil pribadi (plat hitam) baik plat nomor Bali maupun Jawa. Menurutnya AJAP wajib melengkapi ijin trayek untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para penumpang yang hendak masuk ke Bali maupun keluar Bali.
Operasi yang melibatkan Kepolisian, POM, PJR dan Dishub Kabupaten ini akan terus dilakukan menjelang angkutan Nataru yang berakhir hingga awal Januari mendatang.