IKD: Tidak Gantikan KTP-el

6.850 jiwa sudah mengaktifkan IKD, namun tidak serta merta menggantikan KTP-el

Ket: 6.850 jiwa sudah mengaktifkan IKD, namun tidak serta merta menggantikan KTP-el.
banner 120x600

Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa identitas digital kependudukan (IKD) tidak serta merta menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Keduanya saling melengkapi.

“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2023).

banner 728x250

Teguh mengatakan, IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6.850 jiwa yang mengaktifkannya. IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen.

“Harapannya IKD kedepan jadi dompet digital, jadi masyarakat lebih gampang jika melakukan pengurusan dokumen,” ujar Teguh.

Teguh juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait foto kopi KTP-el yang per 1 Januari 2024 tidak berlaku. Menurut Teguh, KTP-el dan IKD berjalan beriringan.

“Ada informasi yang berkembang fi masyarakat terkait Foto kopy KTP-el per 1 januari 2024 tidak berlaku, namun itu tidak benar. KTP-el dengan IKD ini berjalan beriringan,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, IKD memiliki beberapa keunggulan dibandingkan KTP-el, antara lain:

Lebih aman, karena tidak bisa discreenshot dan hanya bisa dibuka dengan beberapa password.

Lebih cepat, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem.

Lebih efisien, karena dapat mengurangi penggunaan kertas.

Teguh menambahkan, untuk wilayah yang belum terjangkau internet atau memiliki alat elektronik yang kurang, IKD dapat diakses melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Mengenai susah internet serta penggunaan alat elektronik yang kurang di beberapa daerah di Indonesia itu tidak masalah karena IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Banyak wilayah yang internet tidak bagus, jadi masih kita evaluasi hal tersebut, tidak seluruh masyarakat indonesia memiliki handphone jadi pemberlakuannya tidak langsung 100 persen, jadi pemberlakuannya bertahap,” ujar Teguh.

Teguh juga mengatakan, keamanan data IKD juga menjadi perhatian penting. Kemendagri akan bersinergi dengan instansi terkait dan lembaga terkait untuk menjaga keamanan data IKD.

“Keamanan data ini juga sedang berbenah, tentu saja adalah data itu sangat penting, itu menjadi atensi yang luar biasa. Kebocoran dari lembaga penyelenggara kami bisa dipidana, jadi kita masih kita bahas lebih lanjut masalah keamanan,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, implementasi IKD sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Identitas Digital Kependudukan. Namun, untuk pemberlakuannya secara wajib masih belum ada.

“Jadi kuncinya itu regulasi untuk penerapan IKD. Jika sudah sinergi untuk digitalisasi kita harapkan IKD ini bisa mempermudah masyarakat,” kata Teguh.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250