Jembrana – Wacana penataan sekolah dasar melalui kebijakan regrouping di Kecamatan Melaya mendapat pengawasan langsung dari DPRD Kabupaten Jembrana. Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, memimpin inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah yang masuk dalam rencana penggabungan, Senin (5/1/2026), guna memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak negatif bagi peserta didik dan masyarakat.
Turun lapangan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, sidak ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 170/01/SPT-DPRD/2026. Dua sekolah yang menjadi perhatian DPRD adalah SD Negeri 1 Warnasari dan SD Negeri 3 Candikusuma, yang masing-masing direncanakan digabung dengan sekolah lain di wilayah Kecamatan Melaya.
Ketua DPRD Jembrana menegaskan, kebijakan regrouping tidak boleh diputuskan hanya melalui perhitungan administratif dan anggaran, melainkan harus mempertimbangkan realitas sosial masyarakat, jarak tempuh siswa, serta dampaknya terhadap proses belajar anak.
“Kebijakan pendidikan tidak bisa dipandang dari sisi efisiensi semata. Ada faktor sosial, geografis, dan psikologis yang harus menjadi dasar pertimbangan utama,” ujar Ni Made Sri Sutharmi di sela-sela kunjungan.
Sidak pertama dilakukan di SD Negeri 1 Warnasari yang saat ini memiliki 63 siswa dengan delapan tenaga pendidik. Dalam dialog bersama pihak sekolah, komite, dan wali murid, DPRD menerima langsung aspirasi masyarakat yang menolak rencana penggabungan sekolah tersebut dengan SD Negeri 2 Warnasari.
Para orang tua menyampaikan kekhawatiran apabila anak-anak harus bersekolah lebih jauh dari lingkungan tempat tinggal mereka. Kondisi ekonomi keluarga yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian dan pekerjaan harian dinilai akan semakin terbebani apabila regrouping tetap dilaksanakan.
Perwakilan wali murid, I Putu Permana Yasa, menyampaikan bahwa anak-anak, khususnya siswa kelas rendah, berpotensi mengalami kelelahan akibat jarak tempuh yang lebih panjang, yang dikhawatirkan berdampak pada konsentrasi dan semangat belajar.
“Anak-anak masih kecil. Kalau jarak sekolah makin jauh, tentu ini berpengaruh pada kondisi fisik dan psikologis mereka,” ungkapnya.
Setelah dari Warnasari, rombongan DPRD melanjutkan sidak ke SD Negeri 3 Candikusuma. Sekolah ini saat ini menampung 56 siswa dengan dukungan satu guru PNS, enam guru PPPK, serta tiga tenaga pendidik lainnya, dan direncanakan bergabung dengan SD Negeri 2 Nusasari.
Pihak sekolah menyampaikan gambaran kondisi pembelajaran serta kesiapan teknis apabila regrouping harus dijalankan. Namun demikian, mereka menilai diperlukan pembahasan mendalam bersama Dinas Pendidikan agar kebijakan yang diambil tidak mengganggu stabilitas proses belajar-mengajar.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah berencana mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten Jembrana pada 7 Januari 2026 untuk membahas rencana regrouping secara lebih menyeluruh, mencakup aspek akademik, distribusi guru, hingga kenyamanan peserta didik.
Ni Made Sri Sutharmi menjelaskan bahwa regrouping pada dasarnya merupakan kebijakan dari pihak eksekutif yang bertujuan menjaga kualitas pendidikan sekaligus mengefisienkan biaya operasional. Namun, minimnya sosialisasi membuat kebijakan tersebut kerap dipersepsikan sebagai penutupan sekolah.
“Ini perlu diluruskan. Regrouping bukan penutupan sekolah, melainkan penggabungan. Meski demikian, tetap harus dikaji dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Selain membahas regrouping, DPRD Jembrana juga menyoroti tekanan fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat, khususnya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU). Dinolkan-nya alokasi dana pendidikan dan kesehatan dari pusat berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai operasional sekolah dan memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ketua DPRD menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi daerah dalam menjaga kualitas layanan pendidikan.
“Situasi anggaran ini tidak mudah. Namun, pendidikan tetap harus menjadi prioritas, sehingga diperlukan langkah-langkah kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan DPRD, rasio jumlah siswa dan guru di sekolah-sekolah yang disidak masih tergolong memadai. Kendati demikian, persoalan pemerataan guru antar sekolah masih menjadi pekerjaan rumah, terutama karena tidak adanya formasi guru baru dalam tiga tahun terakhir sementara sejumlah guru memasuki masa pensiun.
Kunjungan lapangan yang berlangsung hingga pukul 13.00 Wita tersebut dihadiri sembilan anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD serta Ketua dan Anggota Komisi I. Seluruh temuan dan aspirasi masyarakat dipastikan akan menjadi bahan evaluasi lanjutan dalam pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah.
“Kami akan mengawal proses ini secara serius. Setiap kebijakan pendidikan harus berpihak pada kepentingan anak-anak dan masyarakat Jembrana,” tutup Ni Made Sri Sutharmi, S.M. (%)







