Jembrana – Kepolisian Sektor Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian sarang burung walet pada Selasa (5/12/2023) malam. Pelaku berinisial WS, 26 tahun, beralamat di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah aksinya digagalkan oleh pemilik bangunan sarang burung walet. Saat itu, pelaku sedang bersama rekannya, I Ketut Sudarsana alias Nyaruk, untuk mencuri sarang burung walet.
“Pelaku dan rekannya naik ke atap bangunan sarang burung walet untuk mengambil sarang burung walet. Namun, aksi mereka diketahui oleh pemilik bangunan,” ujar Suarmadi.
Pemilik bangunan kemudian menyalakan senter ke arah pelaku dan rekannya. Akibatnya, pelaku panik dan bersembunyi di bawah atap genteng. Sementara itu, rekannya, Nyaruk, berhasil melarikan diri.
Polisi yang mendapat laporan dari pemilik bangunan kemudian mendatangi lokasi kejadian. Pelaku WS yang bersembunyi di bawah atap genteng berhasil diamankan.
“Pelaku WS mengakui perbuatannya. Ia mengaku diajak oleh rekannya, Nyaruk, untuk mencuri sarang burung walet karena tidak memiliki uang untuk minum,” ujar Suarmadi.
Atas perbuatannya, pelaku WS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.







