Rokan Hilir – Belakangan ini terhebus hembus kabar bahwa dugaan Persengketaan sejumlah lahan di kepenghuluan Pedamaran Di Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau akhirnya mengambil jalur Hukum.
Peristiwa tersebut berkesesuaian dengan pantauan Wartawan jum’at siang 15 Desember 2023, yang mana pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir beserta pihak pihak terkait hadir saat sidang lapangan di geler Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) tak hanya sebatas Itu, sebelumnya juga di kabarkan bahwa penggugat telah sempat menghadiri persidangan dalam kasus serupa di PN Rohil.
Awal mula masalah dari penggugat merasa bahwa lahan yang seluas 4 hektar Itu adalah miliknya yang sedang mengalami Persengketaan bertahun lamanya. Pihak tergugat membantah dan mengatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh penggugat merupakan Kampung lama kepenghuluan suak Temenggung yang lama di tinggalkan oleh warga Kampung tersebut, karena di zaman Itu, satu kampung Itu terserang sejenis pirus yang cukup membahayakan, hingga membuat kampung tersebut di tinggalkan dalam waktu yang lama ” ucap penggugat dengan kesal terhadap penggugat satu.
Lalu, ” surat yang di miliki oleh penggugat 1 diduga Kuat tak berdasar, Hal Itu di sebabkan Tanah yang Di garapnya merupakan kampung yang Sudah bertuan, Dan tentunya Sudah memiliki Surat Surat yang jelas. Sebut tergugat. Sementara Itu, Aktony Seni.,SH dan S.A.Sandi Arsas.,SH.,MH dari Kantor Hukum Andi Nugraha& Partner yang berperan sebagai kuasa Hukum dari tergugat I. II.III merasa tetap membantah keterangan yang di sampaikan oleh penggugat saat sidang lapangan di gelar, Untuk Itu, kita akan mempertahankan hak klayen kita dan tentunya di lengkapi dengan Surat Surat Tanah yang ada,dan juga keterangan para saksi saksi yang akan membuktikan Langsung Bahwasanya Lahan yang di sengketa lahan tersebut tetap berada di Kep. Suak Temenggong Kec. Perkaitan Kab. Rokan Hilir di ruang sidang kamis mendatang” ucapnya.
Selain Itu, melewati jalur via WhatsApp Rahmat SH yang berdiri sebagai kuasa Hukum dari penggugat menjelaskan “bahwa pihaknya tetap akan mempertahankan hak dari penggugat meskipun lokasi tersebut tidak terletak di kepenghuluan Pedamaran ” ucapnya.
Kemudian, “menurut pandangan dari panesehat Hukum penggugat (Tengku alamsyah Lubis klienya Itu mempunyai alas hak yang sah berdasarkan surat di wilayah yang sama yang di keluarkan oleh Penghulu Pedamaran ” ucapnya.