Jembrana – Keputusan Bendesa Adat Penyaringan, I Nyoman Sumerta, untuk membagi-bagikan tanah negara (TN) kepada dua orang warga, akhirnya dibatalkan. Hal ini dilakukan setelah mendapat penolakan keras dari para tokoh adat, prajuru, dan masyarakat desa adat.
Para manggala adat dan prajuŕu adat menyatakan keputusan tersebut keliru karena diambil tanpa melalui proses paruman (rapat) desa adat dan tanpa koordinasi dengan pihak desa dinas (perbekel).
Penolakan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa keputusan bendesa tersebut dilakukan di bawah kendali oknum LSM yang tidak memiliki kewenangan terkait permohonan hak milik tanah negara.
Penolakan terhadap keputusan bendesa terungkap dalam paruman (rapat) pamucuk Desa Adat Penyaringan pada Selasa (7/5/2024) yang dihadiri oleh Perbekel Penyaringan, I Made Dresta.
Dalam paruman tersebut, para pamucuk adat dengan tegas menolak keputusan bendesa. Bendesa kemudian meminta maaf dan mencabut surat kesepakatan pembagian tanah negara yang pernah dibuat.
“Ya, benar bendesa telah mencabut surat pesepakatan/pernyataan yang ditandatanganinya dan menyatakan pembagian tanah negara itu batal,” terang Made Dresta dikomfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/5/2024).
Paruman selanjutnya akan diadakan untuk membahas langkah selanjutnya terkait polemik ini. Para pamucuk dan masyarakat berniat untuk memohonkan tanah negara tersebut kepada desa adat melalui BPN Negara.
Sebelumnya, Bendesa Penyaringan telah menandatangani kesepakatan pembagian tanah negara seluas tiga hektar yang terletak di pesisir pantai Penyaringan. Kesepakatan tersebut dilakukan atas mediasi dari oknum LSM asal Denpasar.
Tanah negara tersebut dibagikan kepada dua orang oknum warga dan sisanya menjadi milik Desa Adat Penyaringan.
Tindakan bendesa ini menuai polemik karena terungkapnya kasus oknum warga I Nyoman Nediana yang telah mengontrakan tanah negara tersebut seluas 50 are kepada investor asal Jakarta untuk usaha tambak udang tanpa persetujuan desa atau pemerintah.







