Jembrana – Seorang pria berusia 61 tahun ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 3 tahun.
Kasus ini bermula saat korban mengeluhkan sakit kepada orang tuanya. Korban kemudian menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh tetangganya. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial HS dan korban merupakan tetangga. Terduga pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming akan membelikan es krim. Kemudian, terduga pelaku membawa korban ke sebuah kebun dekat rumahnya dan melakukan pencabulan.
“Setelah kami menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Riwayanto saat dikonfirmasi (8/12/2023).
Riwayanto mengatakan bahwa terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Jembrana. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada korban lain selain bocah 3 tahun tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” tandas Riwayanto.







