Bayar Denda Rp 3,8 Miliar, Winasa Berpeluang Bebas

Ket foto : I Gede Winasa, mantan Bupati Jenbrana yang sedang menjalani pidana kasus korupsi dan konprensi pers pihak Kejaksaan Negeri Jembrana terkait uang pengganti I Gede Winasa(istimewa).

JEMBRANA, Nirmedia.co – Mantan Bupati Jembrana periode 2010-2020, Prof. I Gede Winasa, telah melunasi denda dan uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar terkait dua kasus korupsi yang menjeratnya. Pembayaran dilakukan di Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (3/7) dan disaksikan oleh kuasa hukumnya, Komang Sutrisna, serta putra Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna yang juga Wakil Bupati Jembrana.

“Hari ini kami menerima pembayaran denda dan uang pengganti kasus dengan terpidana Prof Winasa terkait dua kasus korupsi Perjalanan Dinas dan Beasiswa STITNA,” ungkap Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama kepada awak media.

banner 728x250

Uang tersebut akan disimpan di Kas Negara dan berkas administrasi penerimaan diserahkan ke Rutan Kelas II Negara tempat terpidana menjalani hukuman. Dengan pembayaran denda dan uang pengganti ini, Winasa berpeluang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan bisa bebas dalam waktu dekat.

Menurut Humas Rutan Kelas II Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Winasa sudah menjalani 2/3 masa tahanannya dan memenuhi syarat untuk PB.

“Pak Winasa sudah menjalani 2/3 tahanan dan dapat menjalani PB, 21 April 2024. Pengajuan PB akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan jika disetujui, Winasa bisa segera keluar dari Rutan Negara,” kata Tulus.

Winasa sebelumnya divonis hukuman total 13 tahun penjara terkait dua kasus korupsi.

Kasus Korupsi Bea Siswa: Pidana 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2.322.000.000. Kasus Korupsi Perjalanan Dinas: Pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200.000.000, dan uang pengganti Rp 797.554.800.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Winasa merupakan pejabat publik yang tersandung kasus korupsi. Pembayaran denda dan uang pengganti ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat agar tidak melakukan tindakan korupsi.(Sis/pab/nir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250