Jembrana, Nirmedia – DPRD Kabupaten Jembrana mengadakan rapat kerja gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk membahas penataan toko modern berjaringan di wilayah tersebut. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Jumat (7/2/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa dari 39 toko modern berjaringan yang beroperasi di Kabupaten Jembrana, hanya 10 toko yang memiliki izin lengkap. Sebanyak 29 toko lainnya masih belum memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.
DPRD meminta Satpol PP, dengan dukungan para Camat, untuk segera mengambil tindakan terhadap toko-toko yang belum memiliki izin lengkap. Pemilik usaha diberikan kesempatan untuk melengkapi izin dalam batas waktu tertentu. Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penutupan usaha.
Selain mengevaluasi perizinan, DPRD juga membahas perlunya pembaruan regulasi terkait keberadaan toko modern berjaringan di Jembrana. Regulasi yang ada saat ini dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana merevisi aturan tersebut, baik melalui perubahan peraturan yang sudah ada maupun dengan menyusun regulasi baru.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan adil bagi semua pelaku usaha. “Kami ingin memastikan bahwa semua toko modern berjaringan yang beroperasi di Kabupaten Jembrana memiliki izin yang sah dan tidak merugikan usaha masyarakat lokal,” ujarnya.
DPRD juga merekomendasikan agar perangkat daerah yang bertanggung jawab atas perizinan toko modern berjaringan tidak menerbitkan izin baru hingga regulasi yang lebih ketat diterapkan. Langkah ini diambil untuk mencegah pertumbuhan toko modern yang tidak terkendali dan memastikan bahwa toko-toko yang sudah ada benar-benar memenuhi aturan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara toko modern berjaringan dengan usaha kecil dan menengah (UKM) lokal, sehingga perekonomian masyarakat dapat berkembang secara sehat dan berkeadilan.
Dengan adanya langkah tegas dari DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan tata kelola toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana menjadi lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)







