Jakarta – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Arya Wedakarna, atau yang dikenal dengan inisial AWK, dari jabatannya sebagai anggota DPD RI dapil Bali. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Jumat (2/2/2024) di Kantor DPD RI.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika. AWK diberhentikan berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Kehormatan DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Mangku Pastika.
Menanggapi pemberhentian tersebut, Arya Wedakarna menyatakan bahwa dia tidak merasa malu karena dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPD RI. Dia menegaskan bahwa langkahnya untuk membela agama Hindu dan rakyat Bali adalah prioritas utamanya.
“Saya tidak malu dipecat membela agama Hindu dan rakyat Bali,” ujar Arya Wedakarna.
Keputusan ini menandai akhir dari peran Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dan menimbulkan pertanyaan tentang dampak politik dan sosialnya di Bali serta nasional.