Denpasar – Arya Wedakarna atau yang dikenal dengan inisial AWK secara resmi diberhentikan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Bali oleh Badan Kehormatan (BK). AWK menegaskan bahwa dirinya tidak malu dipecat karena mebela tanah Bali serta warga Bali.
Keputusan pemberhentian inj diumumkan secara resmi pada Jumat (2/2/2024) di Kantor DPD RI. Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika. AWK diberhentikan berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Kehormatan DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Mangku Pastika di Kantor DPD RI.
Menanggapi pemberhentian tersebut, AWK menyatakan bahwa dirimya tidak merasa malu karena dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPD RI dapil Bali. AWK menegaskan bahwa langkahnya untuk membela agama Hindu dan rakyat Bali adalah prioritas utamanya.
“Saya tidak malu (dipecat), karena membela agama Hindu dan rakyat Bali,” ujar AWK.
“Saya tidak malu dipecat DPD RI Karena laporan MUI, yang dibela adalah umat Hindu Bali kan. Ini strategi mempersatukan umat rakyat Bali,” imbuhnya.
Keputusan ini menandai akhir dari peran Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dan menimbulkan pertanyaan tentang dampak politik dan sosialnya di Bali serta nasional.







