Anggota PPS Diduga Ada Niat Terselubung Pada Pemilu 2024 Warga Curigai Disimpannya Kotak Suara Yang Ada Di Rumahnya Atas Perintah Ketua PPS Yang Seharusnya Sudah Ada Di TPS, Ada Apa ?!

Nirmedia

Keterangan Foto : Anggota PPS Diduga Ada Niat Terselubung Pada Pemilu 2024 Warga Curigai Disimpannya Kotak Suara Yang Ada Di Rumahnya Atas Perintah Ketua PPS Yang Seharusnya Sudah Ada Di TPS, Ada Apa ?!
banner 120x600

Nirmedia – Sumenep Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai dalam menjalankan tugasnya. Ya, Bawaslu mengingatkan poin krusial tersebut agar setiap anggota panitia pemungutan suara baik di dalam negeri maupun luar negeri (LN) – tahu bahwa ada pasal tindak pidana yang mengatur tentang kelalaian mereka saat bertugas. 14/2/2024

Aktivis Kondang Jebolan Pondok Pesantren Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur yang Bernama ABD. Rasyid, yang akrab dengan sapaan Rasyid Nadyin yang  saat ini memilih terjun sebagai Aktivis pengawal masyarakat untuk memerangi kebatilan dalam bidang birokrasi maupun kebijakan publik lainnya. Rasyid pada Hari Selasa mencurigai salah satu pantauannya yang diduga ada semacam kontrak politik antara ketua KPPS dengan Oknum Caleg yang berlokasi Dusun bunis barat. Desa essang. Kecamatan Talango. Kabupaten Sumenep.

banner 728x250

Pasalnya Hal tersebut oleh Rasyid dinilai salah kaprah karena ketidakwajaran pada dapil dan TPS TPS yang lain, hal tersebut akan diusut untuk ditindak lanjuti Karena menurutnya hal itu patut dicurigai dengan adanya kotak suara yang seharusnya ditempatkan di kantor kecamatan dan tempat lainnya yang masih aset milik negara misalnya di balaiw. Di gudang pupuk pertanian yang sudah di musyawarahkan sebelumnya oleh Panwas desa dan Forkopimda Talango dan para Tokoh tokoh masyarakat pemuka agama dan tokoh Muda Seperti Suahmat Cs yang dituakan dalam bermusyawarah karena berpengalaman supaya tidak terkesan ada manipulasi politik dalam pandangan masyarakat.

Lanjut Rasyid “bahwa Tindak pidana money politik / politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara, hal inilah yang patut kita jaga”. Tuturnya

Rasyid Nadyin Kepada awak Nirmedia menguraikan secara rinci dan detail setiap Sanksi pelanggaran, Rasyid Menjelaskan “seperti dalam Pasal 489 dimana setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, diancam pidana penjara maks. 6 bulan serta denda maks Rp 6 juta”. Tegasnya

Rasyid melanjutkan “Berikutnya pada Pasal 499, bahwa setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks 12 juta.”

“Lalu di Pasal 503 menyatakan setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks. Rp 12 juta.” Kata Rasyid dengan Santai kepada Awak Nirmedia

Sebagai penutup Kemudian menambahkan yaitu untuk pelanggaran pada ketua KPPS mengarah pada Pasal 537, mengatur setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maks. 1 tahun 6 bulan serta denda maks Rp 18 juta.” Tutup Rasyid. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250