JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) di sebuah warung kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Selasa (18/8). Selain menyita barang bukti, polisi turut mengamankan pemilik warung berinisial N (44).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di warung milik pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana memerintahkan Kanit IV IPTU Naufal Aqil Rizqulloh bersama Tim Opsnal Unit IV untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati warung tersebut memang sering menjual rokok tanpa pita cukai secara eceran. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersimpan di dalam warung,” kata AKP I Gede Alit Darmana, Rabu (19/8).
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 12.00 WITA tersebut, petugas berhasil menyita total 2.314 bungkus rokok illegal dari 21 merek berbeda. Beberapa merek yang disita di antaranya Manchester, King Marmut, Jangger, Angker, Albaik, Pitoe, MTJ, Luxio, Balveer, hingga UC.
Alit menambahkan, guna penanganan hukum lebih lanjut, Polres Jembrana telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Denpasar.
“Untuk penanganan, kita sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Denpasar dan hari ini melimpahkan kasus tersebut termasuk dengan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang dimaksud,” ungkap Alit.
Sementara itu, terduga pelaku N (44) mengaku baru empat bulan menjalankan usaha warung sembako di kawasan Gilimanuk. Wanita asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini berdalih tergiur menjual rokok ilegal karena banyaknya peminat.
“Ada yang datang menawarkan rokok ini. Saya coba jual beberapa pak dan cukup laku, sehingga pesan lagi dalam jumlah banyak. Total yang disita ini harga jualnya sekitar Rp 20 juta,” tutur N saat ditemui di Mapolres Jembrana.
N menceritakan, dirinya baru saja kembali ke Bali setelah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri pasca ditinggal oleh suaminya. Modal dari hasil bekerja di luar negeri itu kemudian ia gunakan untuk membuka usaha toko sembako.
“Saya baru saja datang dari bekerja di luar negeri empat bulan lalu dan buka usaha toko sembako,” ujarnya pasrah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai yang berlaku.







