Perpanjang Kerja Sama dengan BIN, Dukcapil Perkuat Pemanfaatan Data Kependudukan Dukung Penegakan Hukum

keterangan foto: Perpanjang Kerja Sama dengan BIN, Dukcapil Perkuat Pemanfaatan Data Kependudukan Dukung Penegakan Hukum

JAKARTA — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat tata kelola pemanfaatan data kependudukan melalui pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Langkah tersebut diwujudkan dalam rapat koordinasi finalisasi draf perpanjangan PKS yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung L, Kompleks BIN, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Rapat dibuka oleh Direktur Energi, Sumber Daya Mineral dan Kependudukan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi BIN Brigjen Pol. Winonarko. Turut hadir Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Kelola Settama BIN Brigjen Pol. Yayat Popon Ruhiat, Direktur Monitoring Deputi Bidang Intelijen Teknologi Brigjen TNI Widodo, jajaran Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, Deputi Bidang Intelijen Teknologi, Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana BIN, serta perwakilan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil.

banner 728x250

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Winonarko menyampaikan apresiasi atas komitmen Ditjen Dukcapil dalam mempercepat proses perpanjangan kerja sama. Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN, khususnya di bidang intelijen dan penegakan hukum. “Kerja sama ini memberikan banyak manfaat karena data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BIN sekaligus memperkuat pertukaran informasi dengan Ditjen Dukcapil. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan melahirkan berbagai inovasi dalam pemanfaatan data kependudukan,” ujarnya.

Direktur IDKN Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum menyatakan, Ditjen Dukcapil mendukung penuh keberlanjutan kerja sama dengan BIN sepanjang pemanfaatan data dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip keamanan dan perlindungan data kependudukan.

Dalam paparannya, Handayani menjelaskan perkembangan proses perpanjangan PKS, mulai dari dasar hukum, mekanisme verifikasi, hingga tata kelola pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan. Ia juga memaparkan riwayat kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan BIN beserta metode akses yang selama ini digunakan. “Pengajuan telaah PKS BIN telah melalui proses verifikasi dan saat ini berada pada tahapan penandatanganan oleh Ketua Tim Verifikator. Rapat hari ini merupakan salah satu langkah percepatan agar proses perpanjangan PKS dapat segera diselesaikan,” jelas Handayani.

Dalam rapat juga dibahas sejumlah penyesuaian terhadap dasar hukum kerja sama. Salah satunya adalah perubahan regulasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum ditandatangani.

Pemanfaatan data kependudukan oleh BIN sendiri memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan bahwa data kependudukan dapat dimanfaatkan antara lain untuk mendukung penegakan hukum.

Kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan BIN telah berlangsung sejak tahun 2016 dan terus berkembang mengikuti kebutuhan layanan serta perkembangan teknologi. Salah satu inovasi yang turut dibahas adalah rencana penerapan teknologi face recognition dalam proses penerimaan tamu di lingkungan BIN. Dengan inovasi tersebut, tamu tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP-el fisik, karena identitas dapat diverifikasi secara digital melalui teknologi biometrik yang terhubung dengan data kependudukan.

Rapat finalisasi tersebut menghasilkan kesepakatan atas substansi draft PKS. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum penandatanganan oleh pimpinan kedua instansi.

Sebagai penutup rapat, Direktur IDKN Handayani Ningrum mengatakan, setiap pemanfaatan data kependudukan harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi. Menurutnya, kolaborasi antara Ditjen Dukcapil dan BIN bukan sekadar memperpanjang perjanjian kerja sama, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pemanfaatan data kependudukan yang legal, aman, tepat sasaran, serta memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan nasional. “Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam pemanfaatan data kependudukan. Karena itu, setiap bentuk kerja sama harus dilaksanakan sesuai regulasi, didukung tata kelola yang baik, serta menjamin keamanan data agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Handayani.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250